UNS – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), YM Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. hadir memberikan kuliah umum mengenai Kiprah Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution and Democracy di Indonesia. Prof. Arif menyampaikan kuliahnya secara luring di Aula Lantai 4 Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (30/8/2024).
Turut hadir untuk memberikan sambutan pembuka kuliah umum, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si. Beliau menyampaikan bahwa tema ini merupakan salah satu topik menarik, khususnya terhadap pemberitaan akhir-akhir ini.
“Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pancasila dan Kewarganegaraan ini adalah salah satu mata kuliah yang didesain tim LPPMP untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai konstitusi dan demokrasi. Kami yakin bahwa mahasiswa berhak mengetahui seluk beluk konstitusi dan demokrasi, serta mengetahui tantangan apa yang dihadapi kedepannya,” ungkap Prof. Fitria.
Prof. Fitria juga menjelaskan bahwa pengadaan kuliah umum yang langsung mendatangkan Hakim MK RI, YM Arief Hidayat, supaya segenap sivitas akademik UNS dapat belajar langsung dari praktisi mengenai apa itu konstitusi, demokrasi, dan hak-hak warga negara dalam berdemokrasi.
“Kami berharap melalui kuliah umum ini, dapat mengajarkan nilai nilai demokrasi yang sesuai etika dan moral bagi mahasiswa maupun seluruh sivitas akademika UNS lainnya. Semoga upaya kita di siang ini untuk berkontribusi kepada bangsa dan negara diridhoi oleh Tuhan yang maha kuasa,” tutup Prof. Fitria dalam sambutannya.


Hakim MK RI, YM Arief Hidayat menjelaskan dalam kuliahnya bahwa bangsa Indonesia memiliki tantangan yang besar dalam menjaga konstitusi dan ideologi. Hal tersebut tidak lepas dari maraknya korupsi dan gratifikasi baik di lingkup pemerintahan maupun masyarakat.
“Indonesia adalah negara yang berketuhanan. Semua aspek harus disinari dengan cahaya ketuhanan, baik di bidang politik, ekonomi, bidang budaya dan seluruh aspek-aspek kehidupan lainnya di Indonesia. Jika hal tersebut dipraktekkan betul maka Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik,” terang Prof. Arief Hidayat.
Hakim MK RI tersebut juga menjamin selama ini kiprah MK adalah menjaga konstitusi supaya berjalan berlandasan ideologi dan dasar negara terjamin. Sehingga kadang-kadang putusan MK menyakitkan dan menyulitkan bagi beberapa pihak.
Kuliah umum tersebut diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari tiap fakultas, dosen, staf akademik dan disiarkan secara online melalui platform zoom meeting. HUMAS UNS
Reporter: Annisa Fakhira
Redaktur: Dwi Hastuti



















