Hari Ini Pendaftaran SNMPTN Dibuka

Mulai hari ini, Senin (17/2), pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dibuka. Pendaftaran berlangsung hingga 31 Maret dilanjutkan verifikasi tanggal 1 April – 26 Mei  dan pengumuman hasil pada tanggal 27 Mei.

Demikian ungkap Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Drs. Sutarno, M.Sc., Ph.D. saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/2). Sutarno mengungkapkan, kendati pendfataran sudah dibuka, masih ada sebanyak 20 sekolah yang belum selesaikan input Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). “Tidak banyak. Hanya 20 sekolah di daerah yang menjadi tugas UNS. Kebanyakan luar kota,” kata Sutarno.

PDSS menjadi kunci akses siswa dalam mengikuti SNMPTN. Untuk itu, Sutarno menginstruksikan agar sekolah menuntaskan seger pengisian PDSS. UNS pun telah menghubungi langsung ke-20 sekolah serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat.           Tadi saya suruh telepon masing-masing dan dibertahukan ke kepala dinasnya. Kasian siswa kalau PDSS tidak terisi sampai nanti ditutup, tidak bisa ikut SNMPTN,” tutur Sutarno.

Pembantu Rektor I UNS itu berpesan agar sekolah mengisikan data apa adanya. Sekolah yang terbukti memanipulasi data akan dikenai sanksi. Akibatnya, sekolah tidak bisa mengikuti SNMPTN di tahun berikutnya.

Sutarno berpendapat, ada beberapa faktor mengapa sekolah tak kunjung usai mengisikan PDSS. Faktor-faktor itu diantaranya belum memiliki siswa di bangku kelas XII dan tidak ada minat dengan SNMPTN.

Sementara itu, Humas SNMPTN UNS Tunjung W. Sutirta menyatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait informasi sekolah yang masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa mengikuti SNMPTN.

“Banyak yang tanya kepada kami mengenai sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar Panitia Pusat SNMPTN untuk dikenai sanksi. Mereka khawatir sekolahnya masuk di antara yang mendapat sanksi,” kata Tunjung.

Menanggapi hal itu Tunjung menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan masyarakat. Pasalnya, informasi mengenai sekolah yang di-blacklist menjadi kewenangan panitia pusat SNMPTN dan tidak diinformasikan ke panlok.[]

Skip to content