UNS Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

UNS Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Dengarkan artikel

Universitas Sebelas Maret (UNS) memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui acara penguatan PPID Pelaksana yang diselenggarakan di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower pada Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel serta mewujudkan target predikat badan publik yang informatif.

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel. Di tahun 2025, UNS berhasil memperoleh predikat Informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik.

Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, Internasionalisasi, dan Informasi UNS, Prof. Irwan Trinugroho, S.E., M.Sc., Ph.D., saat memberikan sambutan dalam acara Penguatan Peran PPID Pelaksana dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UNS sebagai Badan Publik PTN yang Informatif, dilaksanakan di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower, Selasa (15/9/2026).

Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat RI, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., serta Penata Layanan Operasional Komisi Informasi Pusat RI untuk Badan Publik PTN, Siti Ajijah, S.H., M.H.

Prof. Irwan menyampaikan, UNS menargetkan peningkatan skor keterbukaan informasi publik menjadi 98 atau 99 pada tahun ini. Namun, menurutnya, peningkatan skor bukan menjadi tujuan utama, melainkan bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab UNS sebagai badan publik.

“Keterbukaan informasi publik bukan semata-mata untuk memperoleh nilai tinggi dalam pemeringkatan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab UNS sebagai badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat,” jelas Prof. Irwan.

Prof. Irwan menambahkan, UNS terus mengembangkan berbagai inovasi dalam pelayanan informasi, antara lain melalui integrasi e-services serta pembaruan informasi publik yang wajib tersedia secara berkala maupun setiap saat. Aspek aksesibilitas juga menjadi perhatian, termasuk penyediaan layanan informasi yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas.

“Setiap unit perlu memahami informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Prof. Irwan berharap penguatan keterbukaan informasi publik dapat mendorong seluruh pengelola informasi di tingkat universitas, fakultas, program studi, dan unit kerja untuk semakin aktif berkoordinasi. Dengan demikian, UNS tidak hanya mampu meningkatkan capaian pemeringkatan, tetapi juga mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang semakin transparan, kredibel, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat RI, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., menyampaikan materi bertema “Peningkatan Kapasitas PPID dalam Tata Kelola Informasi Publik Berkelanjutan”.

Edi menjelaskan bahwa perguruan tinggi negeri merupakan badan publik yang berkewajiban menerapkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola institusi yang baik. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan, aset, serta penerimaan Mahasiswa baru penting untuk memperkuat kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi bukan formalitas administratif, melainkan instrumen mewujudkan Good University Governance,” terang Edi.

Edi menegaskan PPID memiliki peran strategis dalam pengelolaan informasi, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pelayanan permohonan informasi. “PPID bukan sekadar petugas front office, melainkan poros utama tata kelola informasi lembaga,” imbuhnya.

Penguatan PPID, lanjut Edi, membutuhkan sinergi seluruh fakultas dan unit kerja sebagai penghasil sekaligus penguasa informasi sesuai tugas dan fungsinya. Setiap unit perlu memastikan data dan dokumen terdokumentasi serta diperbarui secara berkala untuk mendukung pengelolaan DIP dan Daftar Informasi Dikecualikan (DID).

Dalam penerapannya, keterbukaan informasi harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan melalui prinsip Maximum Access Limited Disclosure. Informasi publik mencakup informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi, rekam medik atau akademik pribadi, serta informasi riset yang terikat kerahasiaan.

Selain tata kelola, Edi menekankan pentingnya pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan atau gratis. Permohonan informasi ditanggapi maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Melalui penguatan kapasitas PPID dan sinergi seluruh unit kerja, UNS diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan informasi, akuntabilitas, partisipasi, kepercayaan publik, dan reputasi sebagai perguruan tinggi yang transparan. HUMAS UNS

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa predikat yang berhasil diperoleh UNS dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik?

UNS berhasil memperoleh predikat Informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Lihat di artikel

Kapan acara penguatan peran PPID Pelaksana UNS dilaksanakan?

Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower pada Selasa, 15 September 2026. Lihat di artikel

Siapa saja narasumber yang hadir dalam acara penguatan PPID Pelaksana UNS?

Narasumber yang hadir adalah Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat RI, Edi Purwanto, serta Penata Layanan Operasional Komisi Informasi Pusat RI untuk Badan Publik PTN, Siti Ajijah. Lihat di artikel