UNS Resmi Keluarkan SE Perkuliahan Tatap Muka

UNS Resmi Keluarkan SE Perkuliahan Tatap Muka

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021 tentang Perkuliahan Tatap Muka Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Universitas Sebelas Maret, Kamis (2/9/2021).

SE Perkuliahan Tatap Muka (PTM) yang ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof. Ahmad Yunus mengatur sejumlah hal yang harus dipatuhi mahasiswa, fakultas dan sekolah vokasi.

Pertama, PTM UNS yang akan digelar pada Senin pekan depan akan tetap mengutamakan prinsip bersyarat dan bertahap. Artinya, terdapat pembatasan jam perkuliahan dan ruang kelas hanya boleh diisi 30 persen dari kapasitas normal.

Hal itu sesuai dengan instruksi Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho yang menekankan pembukaan PTM harus dilakukan secara perlahan dengan tujuan mencegah mobilitas besar-besaran di dalam lingkungan kampus.

Kedua, hal yang diatur dalam SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021 adalah seluruh Sivitas Akademika UNS diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Prof. Yunus dalam SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021 meminta fakultas dan sekolah vokasi agar melakukan disinfeksi pada ruang perkuliahan dan peralatan pratikum.

“Dekan Fakultas/ Dekan Sekolah Vokasi mengkoordinasikan dan menyusun penyelenggaraan perkuliahan tatap muka yang meliputi penjadwalan pergantian kelas, dosen, dan peserta kuliah di fakultas masing-masing,” bunyi poin B SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021.

Kemudian, hal ketiga yang patut diperhatikan adalah adalah pemantauan terhadap pelaksanaan Prokes merupakan tanggung jawab dari wakil dekan 1 di masing-masing fakultas dan sekolah vokasi. Hal ini tertuang dalam poin D SE Nomor 87/UN27/PK.

“Sivitas Akademika UNS yang melakukan aktivitas di luar kampus harus dalam keadaan sehat dan berdomisili di Solo, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten,” tambahnya.

Keempat, UNS mewajibkan mahasiswa yang ingin mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua/ wali dengan membawa surat persetujuan.

Dan, yang kelima adalah mahasiswa yang diizinkan mengikuti PTM, minimal pernah mendapat suntikan dosis pertama vaksinasi Covid-19.

Untuk membuktikkan apakah mahasiswa yang hadir mengikuti PTM sudah divaksinasi Covid-19 atau belum, UNS meminta mahasiswa untuk membawa surat vaksinasi Covid-19.

“Dan, wajib diperiksa suhu tubuhnya pada saat masuk lingkungan Universitas Sebelas Maret,” bunyi poin E.4 SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021.

Apabila, terdapat mahasiswa yang tidak berkenan mengikuti PTM, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti perkuliahan secara daring yang pelaksanaannya akan diatur oleh masing-masing Program Studi (Prodi). Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content