Dewan Energi Nasional dan UNS Perkuat Pemahaman Publik tentang Kebijakan Energi Nasional dan Cadangan Energi

Dewan Energi Nasional dan UNS Perkuat Pemahaman Publik tentang Kebijakan Energi Nasional dan Cadangan Energi
Dengarkan artikel

Dewan Energi Nasional bersama Universitas Sebelas Maret menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower pada Selasa (8/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman akademisi mengenai arah kebijakan energi, ketahanan energi, dan Cadangan Penyangga Energi guna mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia.

UNS — Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional bertajuk “Akselerasi Kapasitas Publik dalam Pemahaman KEN dan Isu Strategis serta Cadangan Energi Nasional”, di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, mengenai arah kebijakan energi nasional serta isu ketahanan energi yang dihadapi Indonesia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DEN, Dr. Ir. Surono, DEA., IPU dan Prof. Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. Hadir dari UNS Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si. dan Ketua PUI Teknologi Penyimpanan Energi Listrik UNS, Prof. Dr. Eng. Ir. Agus Purwanto, S.T., M.T.

Anggota Pemangku Kepentingan DEN, Dr. Ir. Surono, DEA., IPU menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mengarahkan transformasi sektor energi Indonesia menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan, andal, dan berketahanan.

Selain membahas arah kebijakan energi nasional, kegiatan tersebut secara khusus mengangkat isu Cadangan Penyangga Energi (CPE) sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga keamanan pasokan dan ketahanan energi nasional.

Dalam materi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), ditegaskan arah kebijakan energi nasional menuju pemanfaatan energi yang lebih berkelanjutan. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan peran energi baru dan terbarukan (EBT), pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, pemanfaatan gas bumi sebagai energi transisi, serta pengembangan energi nuklir sebagai salah satu alternatif sumber energi masa depan.

Arah tersebut ditujukan untuk menjaga keandalan sistem energi nasional sekaligus mendukung agenda dekarbonisasi. Dalam KEN, porsi EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan meningkat dari 19–23 persen pada 2030 menjadi 70–72 persen pada 2060.

Di sisi lain, ketahanan energi tidak hanya berkaitan dengan transisi menuju energi bersih, tetapi juga kemampuan negara memastikan ketersediaan energi ketika terjadi gangguan pasokan. Karena itu, PP Nomor 40 Tahun 2025, khususnya Pasal 20, mengamanatkan penyediaan CPE untuk menjamin keamanan pasokan dan ketahanan energi nasional.

Dinamika geopolitik global menjadi salah satu faktor yang memberikan tekanan terhadap ketahanan energi, terutama dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG. Dalam konteks tersebut, keberadaan cadangan energi menjadi penting untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan dan menjaga keberlangsungan kebutuhan energi masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pula bahwa pemerintah menyiapkan strategi ketahanan pasokan energi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Strategi jangka pendek diarahkan untuk menjamin stok dan distribusi energi, menjaga harga BBM subsidi, serta melakukan diversifikasi impor energi. Strategi jangka menengah mencakup optimalisasi energi domestik dan penguatan cadangan energi nasional melalui pembangunan CPE. Sementara strategi jangka panjang diarahkan pada percepatan transisi energi sekaligus pengurangan ketergantungan terhadap impor.

Sosialisasi yang diselenggarakan bersama UNS tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam membangun pemahaman publik mengenai kebijakan energi. Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, inovasi, serta diskursus kebijakan energi.

Melalui keterlibatan akademisi, lembaga penelitian, dan komunitas akademik, berbagai isu strategis energi diharapkan dapat dikaji secara lebih komprehensif dan berbasis ilmu pengetahuan. Sinergi tersebut menjadi penting untuk menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang dapat memperkuat ketahanan energi nasional.

Dalam konteks tersebut, DEN memiliki posisi strategis dalam perumusan kebijakan energi nasional. DEN bertugas merancang dan merumuskan KEN, menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

DEN juga memiliki kewenangan mengatur ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE. DEN dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri ESDM sebagai Ketua Harian. Keanggotaan DEN juga mencakup tujuh menteri yang memiliki tanggung jawab terkait penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, serta delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan yang berasal dari kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNS, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si. menyampaikan bahwa energi merupakan salah satu indikator penting perekonomian sekaligus menjadi pondasi utama kedaulatan suatu negara. Di tengah meningkatnya konsumsi energi global, berbagai negara saat ini juga tengah mempercepat proses transisi dari ketergantungan terhadap energi fosil menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

“Energi merupakan ukuran perekonomian dan pondasi utama kedaulatan suatu negara. Saat ini dunia menghadapi peningkatan konsumsi energi yang cukup signifikan. Berbagai negara juga berupaya melakukan transisi energi secara masif, sehingga kita dituntut bergerak cepat dari ketergantungan pada energi fosil menuju energi baru dan terbarukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), konsumsi energi nasional Indonesia terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan energi nasional semakin besar, sementara sumber energi berbasis fosil memiliki keterbatasan dan pengembangan energi terbarukan masih menghadapi berbagai tantangan.

Pemerintah sendiri terus mendorong peningkatan bauran energi terbarukan sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional. Oleh karena itu, pengelolaan energi yang bijaksana, dan penuh kehati-hatian menjadi penting untuk memastikan ketersediaan energi dalam jangka panjang.

Pada tingkat regional, Provinsi Jawa Tengah memiliki potensi energi baru dan terbarukan (EBT) yang cukup besar. Namun, potensi tersebut masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, antara lain pemenuhan kebutuhan energi untuk transportasi umum, diversifikasi energi di wilayah pedesaan, serta penguatan infrastruktur penyimpanan energi.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat hadir memberikan kontribusi nyata melalui pengembangan riset, inovasi, dan teknologi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

UNS, lanjutnya, berkomitmen mengambil peran dalam mendukung ketahanan serta kemandirian energi melalui penguatan ekosistem riset dan inovasi. Salah satunya melalui keberadaan Pusat Pengembangan IPTEK Teknologi Penyimpan Energi Listrik yang telah berdiri sejak 2020 dan diketuai oleh Prof. Dr. Agus Purwanto.

Keberadaan pusat tersebut menjadi bagian dari upaya UNS dalam mengembangkan teknologi penyimpanan energi listrik serta mendukung peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Pengembangan teknologi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi, baik dalam skala regional maupun nasional.

UNS juga terus mendorong agar hasil riset dan inovasi tidak berhenti di laboratorium, tetapi dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satu bentuknya diwujudkan melalui kemitraan strategis dengan berbagai badan usaha milik negara (BUMN), termasuk PT Pertamina (Persero).

Melalui kerja sama tersebut, UNS turut terlibat dalam pengembangan Desa Energi Berdikari yang diarahkan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih guna mendukung kemandirian energi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa.

“UNS berkomitmen agar riset tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi dapat memberikan dampak nyata. Karena itu, kami terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, untuk mengembangkan teknologi dan solusi energi yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, UNS berharap pemahaman mengenai kebijakan energi nasional, isu strategis energi, serta cadangan energi nasional dapat semakin kuat, khususnya di kalangan akademisi dan generasi muda.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi perguruan tinggi dalam menyusun arah kebijakan dan rencana strategis penelitian pada masa mendatang, terutama penelitian yang mendukung ketahanan, kemandirian, dan keberlanjutan energi nasional.

“Semoga melalui forum ini kebijakan energi nasional dapat tersosialisasikan dengan baik, terutama kepada akademisi dan generasi muda, sehingga dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam merumuskan rencana strategis penelitian ke depan,” pungkasnya. HUMAS UNS

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan sosialisasi Kebijakan Energi Nasional diselenggarakan di UNS?

Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional diselenggarakan di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower pada Selasa, 8 September 2026. Lihat di artikel

Apa regulasi yang menjadi landasan dalam arah kebijakan energi nasional?

Regulasi yang menjadi landasan penting adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Lihat di artikel

Apa target peningkatan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada tahun 2060?

Porsi EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan meningkat menjadi 70–72 persen pada tahun 2060. Lihat di artikel