Wedangan IKA UNS, Ketua DK OJK Perkenalkan Skema Securities Crowdfunding

UNS — Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Prof. Wimboh Santoso memaparkan skema Securities Crowdfunding (SCF) yang telah diluncurkan pada awal tahun ini dalam Wedangan IKA Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bertajuk “Economic Outlook 2021” yang digelar melalui Zoom Cloud Meeting, Sabtu (6/2/2021) malam.

Ia mengatakan skema SCF atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi, memberikan peluang bagi generasi milenial untuk mendapatkan sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah.

“Milenial mau piknik belum bisa, malam mingguan sama temennya belum bisa, jadi duitnya banyak sekali yang disimpan. Kami dorong supaya masuk di pasar modal sehingga memberikan alternatif investasi. Dan, itulah yang mengakibatkan investor retail menjadi besar di 2020 kemarin,” ujar Prof. Wimboh.

Prof. Wimboh yang juga Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS menambahkan skema SCF diperkenalkan sebab banyak generasi milenial belum memiliki track record mengajukan kredit ke bank.

“Instrumen elektronik bagi para milenial yang belum cukup track record-nya minta kredit ke perbankan, silakan mengeluarkan surat utang secara retail, bisa dalam hitungan Rp. 10-20 M secara elektronik. Tapi, ini kami targetkan anak-anak muda yang memiliki SPO, surat perintah dari pemerintah daerah atau pemerintah yang itu pasti,” tambahnya.

Selain itu, skema SCF yang diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020, juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal dengan memperluas efek yang ditawarkan. Selain bersifat ekuitas (saham), juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.

Di hadapan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, Ketua IKA UNS, Ir. Budi Harto, dan peserta webinar, Prof. Wimboh menyampaikan tujuan dari skema SCF adalah untuk menyeimbangkan supply-demand di pasar modal.

“Sehingga kita harapkan cepat prosesnya, tidak rumit, dan bagi anak-anak muda milenial tidak boleh yang terlalu besar sampai triliun, tidak boleh. Karena ini untuk platform UMKM dan untuk yang hitungan mikro,” jelas Prof. Wimboh.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi generasi milenial/ UMKM yang ingin berpartisipasi dalam SCF ini. Seperti, wajib memiliki izin usaha dari OJK, jenis badan hukumnya PT atau koperasi, modal minum Rp. 2,5 M, dan maksimal kepemilikan modal asing sebesar 49%.

Prof. Wimboh dalam paparan materinya juga mengkalkulasikan proyeksi berdasar Asosiasi SCF (Aludi), potensi SCF di tahun 2021 dapat menghimpun dana sebesar Rp. 300 miliar. Ia juga mencatat sebanyak 126 penerbit telah menghimpun dana sebesar Rp. 178,4 miliar dari 37,2 ribu investor.

Sedangkan dari proyek pemerintah, diproyeksikan lebih dari 160 ribu UMKM berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik dengan nilai transaksi paket pengadaan sebesar Rp. 74 triliun. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content