Tim PPK Ormawa KSI FP UNS mendampingi masyarakat Wonorejo Sukoharjo pada Jumat (3/7/2026) dalam sosialisasi perizinan usaha dan sertifikasi halal produk olahan lele bioflok. Tujuannya adalah mewujudkan produk yang aman, legal, dan berdaya saing.
UNS — Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Kelompok Studi Ilmiah (KSI) Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Usaha bagi Kelembagaan MINA WIRADAYA pada Jumat (3/7/2026) di Balai Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program PPK Ormawa yang didukung oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai legalitas usaha, keamanan pangan, dan sertifikasi halal guna mendukung pengembangan produk olahan lele bioflok yang aman, legal, serta berdaya saing.
Kegiatan diinisiasi oleh Tim PPK Ormawa KSI FP UNS Tahun 2026 yang terdiri atas 15 Mahasiswa pelaksana dan 7 volunteer di bawah kepemimpinan Habib Masruri, dengan pendampingan Rakhma Melati Sujarwo, Ph.D. selaku dosen pembimbing. Sosialisasi ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam memperkuat kelembagaan MINA WIRADAYA, kelompok binaan yang dibentuk melalui kolaborasi antara Kelompok Mina Ampuh dan Tim Penggerak PKK Desa Wonorejo sebagai wadah pemberdayaan masyarakat berbasis pengolahan lele bioflok.
Sebanyak 37 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri atas anggota Kelompok Mina Ampuh, anggota TP PKK Desa Wonorejo, mahasiswa Tim Pelaksana PPK Ormawa KSI FP UNS, volunteer, serta Tim Monitoring dan Evaluasi KSI FP UNS.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Rakhma Melati Sujarwo, Ph.D. yang menegaskan bahwa pengembangan produk unggulan desa tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga harus didukung legalitas usaha yang memadai. Menurutnya, kepemilikan izin usaha, pemenuhan standar keamanan pangan, dan sertifikasi halal merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta meningkatkan nilai tambah produk. “Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi MINA WIRADAYA dalam mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan,” terang Rakhma.
Materi pertama disampaikan oleh Agus Widodo, S.Farm. dan Ike Megawati, A.Md. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo mengenai legalitas usaha dan prosedur pengurusan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa SPP-IRT merupakan izin wajib bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.


Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengurusan SPP-IRT, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan administrasi, penyusunan label produk, hingga mekanisme pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, narasumber menekankan pentingnya penerapan higiene dan sanitasi, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap standar produksi sebagai upaya menjaga mutu produk olahan yang dihasilkan. Melalui materi ini, peserta memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang harus dipersiapkan agar produk olahan lele bioflok MINA WIRADAYA dapat dipasarkan secara legal dan memenuhi standar pemerintah.
Sesi berikutnya menghadirkan Fitri Nurul Hidayah, S.Si. dan Afif Fikriandaru, S.Si. dari BPJPH Provinsi Jawa Tengah yang membawakan materi mengenai sertifikasi halal melalui skema self declare. Narasumber menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen mengenai kehalalan produk sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil di pasar.
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan administrasi, tahapan pengajuan sertifikasi halal, hingga mekanisme pelaksanaan skema self declare yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro secara lebih mudah dan efisien. Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya penggunaan bahan baku yang terjamin kehalalannya, dokumentasi proses produksi, serta konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pendampingan dari Pendamping Jaminan Produk Halal Ahli Pertama dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) UNS turut memberikan gambaran mengenai proses pendampingan hingga MINA WIRADAYA siap mengajukan sertifikasi halal bagi produk olahan yang dikembangkan.
Sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, kegiatan ini mencerminkan komitmen UNS dalam mendampingi masyarakat melalui transfer pengetahuan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Program ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), Tujuan 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), Tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), serta Tujuan 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan).
Mengusung tagline “Mengolah Potensi, Berdaya dengan Inovasi”, Tim PPK Ormawa KSI FP UNS Tahun 2026 berkomitmen menghadirkan inovasi yang mampu mengoptimalkan potensi lokal sekaligus menciptakan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Wonorejo. Melalui penguatan aspek legalitas usaha, MINA WIRADAYA diharapkan semakin siap berkembang sebagai kelembagaan masyarakat yang mampu menghasilkan produk olahan lele bioflok yang aman, berkualitas, dan kompetitif di pasar. HUMAS UNS
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa tujuan utama kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang diselenggarakan Tim PPK Ormawa KSI FP UNS?
Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai legalitas usaha, keamanan pangan, dan sertifikasi halal guna mendukung pengembangan produk olahan lele bioflok yang aman, legal, serta berdaya saing. Lihat di artikel
Siapa saja yang menjadi narasumber dalam sosialisasi mengenai legalitas usaha dan keamanan pangan?
Narasumbernya adalah Agus Widodo, S.Farm. dan Ike Megawati, A.Md. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal untuk produk olahan lele bioflok melalui skema self-declare?
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan administrasi, tahapan pengajuan, hingga mekanisme pelaksanaan skema self-declare yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro secara lebih mudah dan efisien. Lihat di artikel
Apa manfaat kepemilikan izin usaha, keamanan pangan, dan sertifikasi halal bagi produk olahan lele?
Manfaatnya adalah membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta meningkatkan nilai tambah produk. Lihat di artikel


















