Gandeng Kejaksaan RI, UNS Gelar Seminar Tentang Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Gandeng Kejaksaan RI, UNS Gelar Seminar Tentang Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Gandeng Kejaksaan RI, UNS Gelar Seminar Tentang Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menggelar seminar nasional di bidang hukum dengan tema “Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia”. Agenda tersebut dilaksanakan secara luring di Ballroom Lantai 3 Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower, Rabu (25/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Mukri, S.H.,M.H, CGCAE; Kepala Kejaksaan Tinggi DIY,  Ahelya Abustam, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, D.B. Susanto, S.H., M.H; Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., Ketua dan Sekretaris Senat Akademik, Ketua dan Sekretaris Dewan Profesor, Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga di lingkungan UNS.

Prof. Hartono dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda seminar ini merupakan salah satu komitmen UNS sebagai lembaga akademik untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, khususnya di bidang hukum.

“UNS berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya SDM yang unggul dan berdaya saing, terutama di bidang hukum. Kami berharap sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan agung ini dapat terus ditingkatkan, sehingga lulusan kami tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi juga memiliki karakter yang kuat dalam menjunjung tinggi kebenaran,” tutur Prof. Hartono dalam sambutannya.

Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., sebagai keynote speakers menyampaikan urgensi asas dominus litis dalam bidang hukum di Indonesia. Asas dominus litis merupakan suatu prinsip dalam hukum acara yang memberikan kewenangan penuh kepada suatu pihak tertentu untuk mengendalikan jalannya suatu perkara. Dalam konteks peradilan pidana, umumnya jaksa yang memegang peran sebagai dominus litis.

“Harapannya, para peserta seminar dapat mencurahkan pemikirannya melalui forum ilmiah ini mengenai urgensi efek dominus litis, khususnya demi mewujudkan hukum yang lebih baik,” harap Jaksa Agung RI tersebut.

UNS menghadirkan lima pembicara ahli di bidang hukum sebagai narasumber pada seminar tersebut, antara lain, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum (FH) UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.; Guru Besar dalam Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A.; Dosen Hukum Pidana FH Universitas Brawijaya (UB), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.; serta Guru Besar FH Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.

Agenda seminar tersebut turut dibarengi dengan pemberian penghargaan di bidang hukum, Adikarya Anugraha Dharma Krida Justisia dari UNS kepada Jaksa Agung RI, Prof.Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, S.H., M.H.

HUMAS UNS