Hasil Audiensi Pimpinan UNS dan Tim Teknis Kemendikbudristek Sampaikan Beberapa Poin

Hasil Audiensi Pimpinan UNS dan Tim Teknis Kemendikbudristek Sampaikan Beberapa Poin

UNS — Pimpinan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bertemu dalam rangka audiensi dengan Tim Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (31/7/2023). Pertemuan ini diselenggarakan Senin siang di Ruang Sidang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek). Suasana pertemuan penuh keakraban, kehangatan, dan kebersamaan.

Hasil audiensi tersebut kemudian disampaikan Ketua Dewan Profesor (DP) UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D., dalam jumpa pers di Gedung Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS pada Selasa (1/8/2023). Dalam jumpa pers tersebut, Prof. Suranto menyampaikan bahwa audiensi dihadiri dua pihak, yakni Tim Teknis Kemendikbudristek dan Pimpinan UNS.

Tim Teknis Kemendikbudristek beranggotakan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU; Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikburistek, Dr. Catarina Muliana Girsang, S.E., S.H., M.H.; Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari; Staf Ahli Kemendikbudristek, Nur Syarifah, S.H., LL.M.; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendikbudristek, Faisal Syahrul. S.E.,M.Pd.; Dian Wahyuni, S.H., M.Ed.; Dosen Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. M Hadi Subhan, S.H., M.H., CN.; dan Dosen Universitas Brawijaya (UB) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.

Pimpinan UNS antara lain Rektor, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.; Sekretaris Senat Akademik (SA) Prof. Ir., Ari Handono Ramelan, M.Sc. (Hons), Ph.D.; Ketua DP, Prof. Suranto; Sekretaris DP, Prof. Dr. Cucuk Nur Rosyidi, S.T., M.T.; Ketua Komisi SDM, Keuangan, dan Logistik SA, Prof. Dr. Ir. Endang Siti Rahayu, M.S.; Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi SA, Prof. Dr. Sri Sulistyawati, dr., Sp.OG-KFM(K).; Ketua SA Fakultas Keolahragaan (FKOR), Prof. Dr. M. Furqon Hidayatullah, M.Pd.; Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, Bisnis, dan Informasi, Prof. Irwan Trinugroho, S.E., M.Sc,.Ph.D.; Plt. Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S.; Dekan Fakultas Kedokteran (FK), Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K).; dan Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono.

Adapun beberapa poin hasil audiensi yang disampaikan. Prof. Nizam mengapresiasi kepada pimpinan dan sivitas akademika UNS tetap mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya.

“Ini menunjukan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal,” tutur Prof. Suranto.

Latar belakang terbitnya Permendikbudristek No.24 tahun 2023
Dalam audiensi tersebut, latar belakang terbitnya Permendikbudristek No. 24 tahun 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek yang menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS bertentangan dengan Perundang-undangan. MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan yang mendorong Mendikbudristek mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan. Hal ini ditempuh karena Mendikburistek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan koordinasi.

Pasca Pembekuan MWA UNS
Lima hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek No. 24 tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS melalui adanya Keputusan Mendikbudristek No. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. Pasca dibekukan, MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenangnya sebagai sebuah organ. Akan tetapi keberadaan Organ MWA masih ada. Kewenangan yang dimiliki MWA dikembalikan pada Mendikbudristek sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang.

Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UNS
Mendikbudristek berwenang kepada UNS untuk mengambil kebijakan mengangkat, dalam hal ini memperpanjang masa jabatan, rektor saat ini. Pertimbangan hal tersebut adalah agar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan. Selain itu aspek tata kelola, pemenuhan hak, serta kewajiban dosen dan tenaga kependidikan tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya.

Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rektor. Tindakan pemerintahan dilakukan untuk keberlangsungan UNS mengingat seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023. Rektor dalam hal ini memiliki diskresi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu.

“Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS,” ujar Prof. Suranto.

Pelanggaran Disiplin PNS oleh Guru Besar UNS
Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan sebelumnya yakni dosen menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.

Pada saat dijatuhkan sanksi disiplin sebagai pelaksana, yang bersangkutan sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun. Sehingga secara otomatis yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Hasil audiensi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukanlah sanksi akademik berupa pencopotan/pencabutan jabatan akademik guru gesar, melainkan sanksi disiplin pegawai.

Pimpinan Kemendikbudristek patuh pada asas dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.

Tahapan Pemulihan dan Pengaktifan MWA UNS
Tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut. Penataan keanggotaan SA Fakultas (Juli – Agustus 2023); Penataan keanggotaan SA (Agustus – September2023);
Pemilihan anggota MWA UNS (September – Oktober 2023);
Pengaktifan MWA (Oktober – November 2023); Penyiapan Peraturan MWA (November – Desember 2023); dan
Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).
Humas UNS

Skip to content