Kaji Land Integrated Justice System, Sumaryono Lulus Ujian Doktoral

Model penegakan hukum yang ideal terhadap tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah menurut Sumaryono dengan membangun atau membentuk Land Integrated Justice System(Ilustrasi diambil dari sindonews.net).
Model penegakan hukum yang ideal terhadap tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah menurut Sumaryono dengan membangun atau membentuk Land Integrated Justice System(Ilustrasi diambil dari sindonews.net).
Model penegakan hukum yang ideal terhadap tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah menurut Sumaryono dengan membangun atau membentuk Land Integrated Justice System(Ilustrasi diambil dari sindonews.net).

Kamis, (15/10/2015) diadakan ujian terbuka promosi doktor yang dilaksanakan di Ruang Sidang 2 Gedung Pusat dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret (UNS) oleh Sumaryono dengan judul penelitian“Penegakan Hukum Terhadap Tumpang Tindih Kepemiilikan Hak Atas Tanah untuk Mewujudkan Jaminan Kepastian Hukum”.

Dengan penelitiannya tersebut, Sumaryono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Unit III Fiskal Moneter Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya,berhasi menjadi lulusan doktor ke 165 di Universitas Sebelas Maret (UNS) dan menjadi doktor ke 21 Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Penegakan hukum terhadap tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) adalah merupakan masalah yang sering dihadapi negara dengan masyarakat. Berbagai usaha sudah dilakukan pemerintah untuk mengupayakan penegakan hukum terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah dengan cepat, murah, memiliki jaminan kepastian hukum dan menghindari penumpukan perkara tanah (Pidana) dalam proses hukum. Mulai tahap gugatan danatau penyelidikan, penyidikan sampai dengan di pengadilan, sebagai sarana dan prasarana untuk mencapai penegakan hukum, maka keadilan dan kepastian hukum yang dapat merugikan msyarakat misalnya tanah tidak dapat digunakan karena tanah dalam status quo.

Berawal dari hal tersebut, Sumaryono melakukan penelitian agar bisa mengatasi permasalahan tumpang tindih kepemilikian hak atas tanah. Dalam penelitiannya, Sumaryono memaparkan hasil penelitiannya bahwa model penegakan hukum yang ideal terhadap tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah adalah membangun atau membentuk Land Integrated Justice System. Artinya, sistem peradilan tanah yang terintegrasi, penyidik kasus tanah harus khusus menangani kasus tanah, mempunyai basic ilmu pertanahan atau kejuruan atau kursus tentang ilmu pertanahan sehingga profesional dalam menangani kasus.[](azaria.red.uns.ac.id)

Skip to content