Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 Segera Dibuka, Apa Saja Persyaratannya?

Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 Segera Dibuka, Apa Saja Persyaratannya?

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi mengumumkan dimulainya tahapan Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 bertempat di Ballroom Gedung Tower Ki Hadjar Dewantara UNS, Selasa (27/9/2022).

Nantinya, pendaftaran bakal calon Rektor UNS dilangsungkan pada 3-10 Oktober 2022. Sementara, batas penerimaan berkas bakal calon Rektor UNS berakhir pada 11 Oktober 2022.

Dimulainya Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2029 ditandai dengan launching Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P.

P3CR bertanggung jawab atas tahapan dan mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. P3CR juga didukung oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebabgai tim teknis.

Pertama Kali Digelar Setelah PTNBH

Perlu diketahui, Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 terasa spesial lantaran pencarian suksesor Prof. Jamal Wiwoho pertama kali digelar setelah UNS ditetapkan sebagai perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Ada pun, status otonom PTN tersebut diperoleh UNS setelah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020.

“Memang betul bahwa proses suksesi ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU), yang sekarang sudah PTNBH,” kata  Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto.

Pada pemilihan Rektor UNS kali ini, setiap bakal calon rektor diwajibkan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan P3CR berdasar Peraturan MWA (PMWA) UNS Nomor 03 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor, dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor.

Sesuai Pasal 3 PMWA UNS Nomor 03 Tahun 2022, untuk menjadi rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Berkewarganegaraan Indonesia;

c. Memiliki gelar akademik doktor;

d. Memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi

luar negeri yang diakui oleh Menteri;

e. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhimya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

f. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;

g. Memiliki integritas;

h. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNS;

i. Memahami sistem pendidikan UNS dan nasional;

j. Memiliki rekam jejak akademik yang baik;

k. Memiliki pengalaman paling rendah sebagai Ketua/Koordinator Program Studi;

l. Bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;

m. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

n. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka

studi lanjut yang meninggalkan tugas tridhanna perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

Persyaratan, pemilihan, dan pengangkatan Rektor UNS secara lengkap dapat diakses oleh sivitas akademika UNS, bakal calon Rektor UNS, termasuk publik melalui kanal informasi resmi P3CR di p3cr.uns.ac.id. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content