Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Baru FH UNS dalam Bidang Ilmu Hukum Islam

Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Baru FH UNS dalam Bidang Ilmu Hukum Islam
Prof. Burhanudin Harahap, Guru Besar Baru FH UNS dalam Bidang Ilmu Hukum Islam

UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kembali melahirkan guru besar baru, yakni Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D. Beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Islam. Momen ini menjadikannya sebagai Guru Besar ke-14 di Fakultas Hukum (FH) dan ke-341 di lingkungan UNS.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS. Prof. Burhanudin menyampaikan pidato ilmiah yang bertajuk “Meningkatkan Peranan Hukum Islam sebagai Living Law dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan”. Pidato ini menegaskan bahwa hukum Islam memiliki peranan penting dalam membangun ekonomi berbasis kerakyatan, terutama di tengah sistem ekonomi yang cenderung berbasis liberalisme dan kapitalisme.

Prof. Burhanudin Harahap berasal dari Boyolali dan menempuh pendidikan sarjananya di FH UNS. Kemudian, Beliau melanjutkan studi magister di bidang Ilmu Hukum Islam di Universitas Indonesia (UI) dan magister bidang ilmu Keuangan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Gelar doktoral diperolehnya dari University Utara Malaysia di bidang Ilmu Hukum.

Prof. Burhanudin memiliki pengalaman dalam berbagai tugas manajerial di lingkungan akademik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan pada periode 2013–2015 dan 2015–2019, serta Kepala Perpustakaan Pusat UNS pada 2019–2024. Selain itu, Beliau aktif dalam organisasi ilmiah nasional, antara lain sebagai Ketua II Asosiasi Pengajar Hukum Islam Indonesia (ADHII) pada 2015–2020 dan Ketua Bidang Penelitian Asosiasi Pengajar Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) pada 2014–2019.

Hukum Islam sebagai Living Law dalam Ekonomi Kerakyatan

Prof. Burhanudin menjelaskan bahwa hukum Islam merupakan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Konsep ini dikemukakan oleh Eugen Ehrlich untuk menegaskan bahwa hukum Islam tidak bergantung pada keberadaan negara, melainkan telah ada sebelum negara terbentuk. Bahkan, di berbagai negara dengan penduduk mayoritas non-Muslim seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan Filipina, hukum Islam tetap eksis dan diakui dalam sistem hukum mereka.

“Dalam konteks ekonomi kerakyatan, hukum Islam menawarkan solusi bagi ketidakadilan sistem ekonomi liberal dan kapitalistik yang semakin memperlebar kesenjangan sosial. Hukum Islam berperan dalam dua bidang utama, yakni ekonomi publik (sosial) dan bisnis,” terang Prof. Burhanudin.

Di bidang ekonomi publik, hukum Islam berperan melalui mekanisme wakaf, zakat, infak, dan sedekah. Skema ini telah terbukti mampu mendistribusikan pendapatan dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Beberapa organisasi besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama telah memanfaatkan tanah wakaf untuk membangun sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran yang hasilnya digunakan untuk kepentingan masyarakat kurang mampu. Selain itu, wakaf tunai dan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) juga berperan dalam menyediakan fasilitas pendidikan gratis dan beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di bidang bisnis, hukum Islam telah menghadirkan berbagai institusi keuangan berbasis syariah seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), bank Islam, obligasi Islam, pasar saham Islam, reksa dana Islam, asuransi Islam, dan gadai Islam. Lembaga-lembaga ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh sistem perbankan konvensional. Hingga tahun 2019, tercatat ada sekitar 4.500 BMT di Indonesia yang melayani kebutuhan keuangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Hukum Islam sebagai Landasan Ekonomi Berkelanjutan

Sebagai living law, hukum Islam memiliki tingkat prediktabilitas dan adaptabilitas yang tinggi. Hukum Islam dapat terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Konsep hukum bisnis Islam yang fleksibel memungkinkan berbagai inovasi dalam aktivitas ekonomi, sekaligus menjaga prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.

Prof. Burhanudin menekankan pembiasaan penggunaan dalam setiap aktivitas bisnis dan menyebutkan pranata-pranata hukum Islam dalam berbagai transaksi ekonomi. Bagi Beliau, ini satu-satunya cara agar hukum Islam dapat terus berperan dalam ekonomi kerakyatan. Dengan pengukuhan ini, diharapkan Prof. Burhanudin Harahap terus berkontribusi melalui hukum Islam dan hukum ekonomi Islam. Berbagai sektor memerlukan kepakaran ilmu tersebut, seperti dunia akademik maupun dalam implementasi kebijakan ekonomi berbasis keadilan sosial di Indonesia.

Humas UNS
Reporter:R. P. Adji
Redaktur: Dwi Hastuti