Tegaskan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Non Akademik, MWA UNS Selenggarakan Lokakarya

Tegaskan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Non Akademik, MWA UNS Selenggarakan Lokakarya

UNS — Perubahan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki konsekuensi ke depan yang harus ditanggung. Beberapa dinamika perubahan terjadi, terkait dengan tata kelola organisasi di lingkup UNS. Ada perubahan catur organ UNS yang awalnya dua menjadi empat. Empat organ tersebut adalah Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, Pemimpin (Rektor) dan Dewan Profesor.

MWA sebagai salah satu organ PTNBH mempunyai peran menjalankan fungsi untuk menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang non akademik. Untuk melaksanakan proses tersebut MWA menyelenggarakan Lokakarya Komisi III MWA dengan agenda Fungsi dalam Pengawasan dan Pengendalian Non Akademik Universitas, dengan menghadirkan narasumber Prof. Drs. Tarmizi Achmad, M.B.A., Ph.D., Ak (Ketua Komite Audit MWA Undip), pada Rabu (3/11/20210) bertempat di Hotel Lorin.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi III, Prof. Yusep Muslih Purwana, S.T., M.T., Ph.D., menginisiasi terkait fungsi pengawasan dan monitoring MWA yang dilakukan terkait dengan manajemen dan tata kelokla, perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan yang akan dilakukan. “Kegiatan ini dilakukan untuk mengadakan studi tiru dari Undip, bagaimana Undip mempersiapkan dan melaksanakan fungsinya setelah menjadi PTNBH,” Prof. Yusep.

Sedangkan Wakil Ketua MWA UNS, Prof. Hasan Fauzi, M.B.A., Ph.D. menyebutkan bahwa perubahan UNS menjadi PTNBH dengan masa transisi yang singkat membawa perubahan yang sangat besar baik di bidang struktural, administrasi, dan kultural UNS. Dalam masa transisi UNS yang berlangsung selama dua bulan, MWA harus membuat organ-organ agar fungsi-fungsi MWA bisa berjalan dengan baik.

Tegaskan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Non Akademik, MWA UNS Selenggarakan Lokakarya

Prof. Hasan menambahkan fungsi MWA menjadi fungsi asing dimana pada awalnya fungsi pengawasan dilakukan oleh kementerian, namun saat ini menjadi tanggung jawab dari universitas sendiri karena PTNBH. Diantara fungsi tersebut adalah fungsi memilih Rektor, fungsi membuat kebijakan sehingga diperlukan sosialisasi sekaligus lokakarya agar orang-orang di UNS memahami organ-organ yang ada dalam PTNBH UNS. Humas UNS

Reporter: Maryani

Skip to content