UNS— Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyampaikan penjelasan terkait kebijakan “Pemusatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Bagi Mahasiswa Aktif UNS” yang tertuang dalam Pengumuman Rektor No.432/UN27/TU/2025 tanggal 31 Januari 2025. Dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/2/2025), Sekretaris Universitas/ Juru Bicara UNS, Prof. Dr. Agus Riwanto, S. H, M. Ag., M. H., menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Bahwa UNS berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial (Jamsos) yang pada pokoknya mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjadi peserta Jaminan Sosial Kesehatan.
UNS telah memiliki Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer dan Sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dimana kedua Faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai Faskes primer, dan Rumah Sakit (RS) UNS sebagai Faskes sekunder (rujukan).
Untuk memudahkan implementasi sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkan UNS, layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa UNS dipusatkan di Medical Center UNS dan layanan kesehatan rujukan di RS UNS. Pemusatan layanan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus; memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS; meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan; dan melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian Fasyankes di UNS yang akan melayaninya.
Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswa dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan Fasyankes-nya ke Medical Center UNS melalui aplikasi JKN Mobile.
Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan ini telah diatur UNS secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD).
Mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dimohon mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Kesehatan. Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat mendaftarkan diri, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya. Mahasiswa yang sudah menjadi Peserta BPJS Kesehatan dengan status tidak aktif dimohon memperbaharui status kepesertaanya. Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat memperbaharui statusnya, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.
Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.
HUMAS UNS



















