UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR RI). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara keduanya yang berlangsung di Gedung Ki Hadjar Dewantara UNS Tower pada Jumat (11/7/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik yang bermakna dan memperkuat dasar kajian ilmiah dalam perumusan kebijakan di Indonesia, khususnya melalui peran BK DPR RI.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia BK DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H.,M.H. beserta jajaran dan disambut langsung oleh Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si. beserta jajaran pimpinan UNS.
Dalam sambutannya, Rektor UNS, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi sebagai lembaga akademik dan DPR RI sebagai lembaga legislatif. “Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi kedua institusi dan tentu harapannya adalah bisa bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara yang kita sembahkan,” ujar Prof. Hartono.
Kerja sama ini akan mencakup tujuh ruang lingkup utama, dimulai dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, kolaborasi akan difokuskan pada kegiatan seperti seminar, lokakarya, dan penghargaan bersama, serta pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Prof. Hartono juga menyoroti pentingnya riset dan publikasi bersama. “Kita bisa saling tukar-menukar data segala macam, kemudian menulis publikasi bersama, melakukan riset bersama, ya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, itu juga bisa kita lakukan,” tambahnya.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia BK DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret bagaimana DPR RI mencoba menjembatani dunia politik dengan dunia akademis. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 yang menyatakan bahwa BK DPR RI, yang terdiri dari pusat-pusat studi, bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan fungsi DPR di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.
BK DPR RI sendiri dibentuk berdasarkan peraturan Presiden, dan menurutnya, dukungan dari perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan naskah akademik yang komprehensif dan empiris.
Kerja sama ini juga menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Meaningful Participation atau partisipasi publik yang bermakna, di mana perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan masukan-masukan yang relevan dalam proses pembentukan kebijakan.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan DPR RI dapat semakin diperkuat dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang akuntabel dan transparan, didukung oleh kajian ilmiah dari dunia akademis. UNS menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan negara.
Usai pelaksanaan MoU, acara dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia BK DPR RI dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNS. Lalu penandatangan PKS antara Pusat Pemantauan Pelaksanaan UndangUndang BK DPR RI dengan LPPM UNS. Kemudian penandatangan PKS antara Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara BK DPR RI dengan LPPM UNS. Penandatangan PKS antara Pusat Analisis Keparlemenan BK DPR RI dengan LPPM UNS dan penandatangan PKS antara Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI dengan LPPM UNS.
Humas UNS



















