Berikan Materi di Seminar Pustapako UNS, Direktur PJKAKI KPK Tekankan Komitmen Pimpinan Nasional Terkait UNCAC

UNS– Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Seminar Diseminasi UNCAC secara daring. Seminar yang dikhususkan bagi sivitas akademika UNS ini mengupas peran Indonesia yang turut mengadopsi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan bagaimana implementasi rekomendasi UNCAC dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

UNCAC atau Konvensi PBB Antikorupsi merupakan sebuah instrumen internasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang mengikat secara hukum. Konvensi ini memberi kesempatan bagi negara aggota untuk bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi korupsi yang merupakan isu global. Hal ini pun dijelaskan oleh Sujanarko, S.T., MSE, yang menjadi salah satu pemateri seminar pada Rabu (13/5/2020) tersebut.

“UNCAC sekarang sudah menjadi platform internasional untuk bekerja sama dan melakukan kesepakatan-kesepakatan di konsiliasi internasional. Seperti OECD, G-20, APEC, dan lain sebagainya,” jelasnya yang juga merupakan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.

Dilihat dari segi UNCAC, imbuhnya, Indonesia sangat agresif dan cepat dalam penandatanganan konvensi ini pada tahun 2006. Indonesia pun termasuk negara pertama dan paling siap untuk diulas produk hukumnya oleh negara lain, yakni sejak tahun 2010 dan kembali turut diulas pada 2016. Namun, implementasi rekomendasi hasil ulasan UNCAC tersebut justru belum maksimal. Salah satu yang disoroti Sujanarko dan masyarakat Indonesia adalah direvisinya Undang-Undang (UU) KPK, bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sejak lama dicanangkan.

Menanggapi hal tersebut, Sujanarko pun menekankan bahwa komitmen pimpinan nasional untuk menindaklanjuti rekomendasi UNCAC menjadi hal yang paling penting. Khususnya dalam pembuatan produk-produk hukum di Indonesia.

“Hasil implementasi dari rekomendasi UNCAC ini masih jauh panggang daripada api. Perkembangannya masih minimalis. Yang menjadi PR bagi kita semua adalah harmonisasi kebijakan. Misal korupsi pejabat asing belum diatur, swasta belum diatur. Unsur pencegahan korupsi banyak sekali yang didorong oleh UNCAC untuk segera diatur,” jelasnya.

Hal inilah yang kemudian juga mendorong KPK dan Pustapako menggelar seminar desiminasi ini. Harapannya, sosialisasi di perguruan tinggi dapat menjadi sarana transfer wawasan sehingga sivitas akademika kampus dapat turut mendorong pengimplentasian UNCAC.

Prof. Jamal Wiwoho, selaku Rektor UNS dan pembicara seminar pun menyambut positif dan mengapresiasi kerja sama antara KPK dan Pustapako UNS ini. Ia sepakat bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu garda terdepan KPK dalam pencegahan korupsi.

“Ini langkah yang sangat tepat. Para rektor diajak bicara, menjadi mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Karena perguruan tinggi masih banyak diyakini sebagai lembaga pendidikan yang menerapkan norma-norma dengan idealisme yang sangat menonjol,” ujar Prof. Jamal.

Tetapi di sisi lain, Prof. Jamal menuturkan bahwa di lingkup pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi, terdapat ruang yang cukup luwes untuk melakukan korupsi. Salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pendidikan dan penerapan perilaku antikorupsi sangat diperlukan di lingkungan perguruan tinggi.

“Ketika mahasiswa lulus kuliah, yang ditanya kebanyakan soal Indeks Prestasinya. Jarang tentang integritasnya. Padahal soal kejujuran, tentang kemampuan komunikasi itu sangat penting. Bukan hanya perihal kuantitas. Maka sangat penting untuk menyelipkan pendidikan ini dalam mata kuliah,” ucapnya.

Prof. Jamal pun memaparkan bahwa UNS telah secara aktif dan progresif melakukan terobosan dan inovasi dalam pencegahan korupsi di institusi pendidikan. Diantaranya insersi materi antikorupsi kedalam perkuliahan, pencanangan zona integritas dan zona antikorupsi oleh Tim Reformasi Birokrasi UNS, pengawasan dan pengendalian manajemen pengelolaan institusi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI), dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi melalui Pustapako UNS yang secara aktif melakukan kajian dan pengabdian di bidang ini.

Sementara itu, pemateri dari Transparency International Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko menjelaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun aktor atau subjek yang belum pernah terpapar korupsi. Korupsi tidak hanya pernah dilakukan penyelenggara negara, tetapi juga swasta, bahkan independen. Maka selain pencegahan, menurutnya Indonesia juga harus berfokus pada pemberantasan.Humas UNS/Kaffa

Skip to content