UNS – Prof. Dr. Rahayu Subekti S.H., M.Hum., CLA., dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Bidang Keilmuan Hukum Tata Guna Tanah di Fakultas Hukum (FH). Prof. Rahayu, dikukuhkan langsung oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., dalam Sidang Terbuka Senat Akademik pada Rabu (12/2/2025). Prosesi tersebut berlangsung secara luring di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS.
Prof. Rahayu, yang juga merupakan Ketua Program Studi (Kaprodi) S2 Kenotariatan dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-16 dan ke-352 UNS. Pada pidato inaugurasinya, beliau mengangkat judul “Land Use Planning untuk Mewujudkan Green City: Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan”. Pidato ini memuat strategi untuk pengimplementasian green city melalui instrumen land use planning dan juga perencanaan jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap daerah.

Kondisi Ruang Terbuka Hijau di Indonesia
Prof. Rahayu dalam pidatonya menyampaikan kondisi alam dan RTH di Indonesia saat ini. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa deforestasi Indonesia pada 2022 mencapai 104 ribu hektar. Kondisi demikian tentu mempengaruhi ketersediaan lahan hijau terutama di perkotaan. Hal tersebut diperparah dengan arus urbanisasi yang pesat. Menurut perkiraan Badan Pusat Statistik (BPS), 70% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Namun, data Kementerian PUPR tahun 2019 menunjukkan bahwa RTH hanya dapat ditemukan di 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota Hijau.
“Saat ini masih banyak kota yang belum memenuhi ketentuan 30%. Seperti halnya Kota Semarang, berdasarkan Walhi Jawa Tengah, dari 16 wilayah kecamatan di Kota Semarang, terdapat 8 kecamatan dengan persentase luasan RTH kurang dari 30%. Di Jakarta, proporsi RTH di DKI Jakarta baru mencapai 5,21% dari target 30% pada 2030. Sama halnya dengan Semarang dan Jakarta, Kota Surabaya memiliki luas taman hanya 25,7 hektar yang juga belum memenuhi standar Kementerian PUPR,” tutur Prof. Rahayu.
Implementasi Ruang Terbuka Hijau
Prof. Rahayu mengungkapkan bahwa implementasi RTH sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan pencapaian misi nol emisi karbon belum terlihat secara signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi tata guna lahan dengan menggunakan instrumen land use planning. Ini sebagai instrumen kunci dalam pengembangan atribut green city termasuk implementasi RTH yang terencana dan berkelanjutan. Land use planning merupakan penilaian sistematis atas potensi lahan dan air, alternatif penggunaan lahan, kondisi ekonomi, dan kondisi sosial untuk memilih serta mengadopsi opsi penggunaan lahan yang terbaik.
“Terdapat delapan atribut yang menjadi indikator keberhasilan implementasi green city dengan instrumen land use planning. Kedelapan instrument tersebut adalah green planning and design, green open space, green community, green waste, green transportation, green water, green building. Penerapan land use planning ini akan lebih memudahkan perencanaan pengembangan jenis RTH di setiap daerah,” jelas Prof. Rahayu.
Di Singapura, seluruh kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan perencanaan penggunaan lahan dikelola dan dikoordinasikan dengan otoritas perencanaan pusat yang disebut URA (Urban Redevelopment Authority). Keberadaan URA berfungsi untuk menyiapkan, meninjau, mengendalikan konsep dan melaksankan konservasi. Lebih lanjut, Amerika Serikat menggunakan zonasi sebagai alat pengendalian pembangunan secara meluas. Setiap negara bagian mengadopsi dan mendasarkan pada The Standard State Zoning Enabling Act in the 1922 dan dapat memodifikasi substansi sesuai dengan kebutuhannya. Di Amerika Serikat regulasi zonasi menjadi instrumen utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk menggunakan properti.
“Implementasi strategi pengembangan RTH dapat dilakukan melalui cara-cara seperti pengembangan urban forest, konservasi kawasan hutan kota, pengembangan green corridor, penghijauan jalur pedestrian dan median jalan, penerapan urban farming, dan pengembangan green roof dan green wall. Namun implementasi tersebut tidak serta merta dapat dilakukan sebab terdapat tantangan seperti keterbatasan lahan di kawasan perkotaan, tekanan pembangunan ekonomi, dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang harus dihadapi dan diselesaikan.” terang Prof. Rahayu.
Rekomendasi Guna Mewujudkan Green City
Prof. Rahayu mengusulkan beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan dalam mewujudkan green city melalui instrumen land use planning di Indonesia. Rekomendasi pertama adalah Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum. Setiap kabupaten atau kota wajib mengatur luasan RTH dengan menyesuaikan kondisi lingkungan dan ketersediaan lahan seperti halnya difokuskan untuk pembangunan pedestrian, green roof, urban farming ataupun atribut lainnya. Selanjutnya adalah Kelembagaan tersistematis dan Pengembangan Kapasitas SDM Pengelola RTH. Penting untuk mengembangkan kapasitas SDM yang mengelola RTH, baik di tingkat pemerintah maupun di tingkat masyarakat. Pelatihan dan pendidikan bagi pengelola RTH perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan dalam merencanakan, memelihara, dan mengelola RTH. Rekomendasi terakhir adalah Partisipasi Masyarakat dan Peningkatan Green Funding. Partisipasi masyarakat dan kerja sama dengan sektor swasta dalam mewujudkan RTH sangat penting untuk mendukung realisasi green city yang berkualitas. Setiap warga harus memiliki kesadaran untuk melestarikan lingkungan sekitar dan menyediakan lahan sebagai RTH melalui pemanfaatan taman di depan rumah.
Humas UNS



















