Pakar Hukum UNS Sampaikan Strategi Membangun Kesadaran Merek bagi Pelaku Usaha di Solo Raya

Pakar Hukum UNS Sampaikan Strategi Membangun Kesadaran Merek bagi Pelaku Usaha di Solo Raya

UNS — Pandemi Covid-19 ini tidak hanya menimbulkan kebiasaan baru tetapi juga mengubah pola konsumsi masyarakat. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran para pelaku usaha untuk bagaimana brand yang dimilikinya terjaga secara konsisten terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan.

Dilansir dari YouTube Solopos Live pada Jumat (4/3/2022), Pakar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum menyampaikan strategi yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha untuk membangun kesadaran akan merek.

Berbicara mengenai brand awareness, dari sisi akademisi ada norma dan regulasi yang berkaitan dengan merek. Sebenarnya fungsi merek adalah untuk tanda pengenal, menjelaskan produk atau jasa yang ditawarkan. Selain sebagai tanda pengenal, juga sebagai alat promosi dan jaminan mutu kualitas yang didapatkan ketika menggunakan produk dan jasa tersebut. “Merek digunakan dalam perdagangan barang dan jasa yang berfungsi sebagai tanda pengenal, alat promosi, dan jaminan mutu kualitas. Yang menjadi klimaks dalam sebuah brand yaitu ketika seseorang menggunakan produk barang atau jasa yang ditawarkan, maka apa yang akan mereka dapatkan,” jelas Dr. Yudho

Merek sendiri ada klaster merek yang terkenal dan merek yang biasa. Dalam literatur mengatakan merek biasa itu merek yang tidak memiliki reputasi tinggi, kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup, baik dari sisi pemakai maupun teknologi. Sedangkan merek terkenal yaitu merek yang mempunyai reputasi tinggi, pancaran secara simbolik ada sentuhan keakraban, ada familiarnya dan mitos. Mitos di sini menimbulkan persepsi psikologis bahwa konsumen merasa memakai produk dan jasa tersebut.

Berdasarkan World Intellectual Property Organization (WIPO) ada beberapa kriteria mengenai merek terkenal, diantaranya tingkat pengetahuan atau pengakuan merek dalam berbagai sektor yang relevan di masyarakat dan durasi tingkat wilayah geografis dari pemakai merek tersebut. “Pelaku usaha harus menjangkau itu, istilahnya tingkat keberhasilan atau hak atas merek tersebut ada nilainya. Ketika berhasil menjangkau durasi tingkat wilayah geografis pemakai merek, kemudian melakukan promosi ke semua lapisan masyarakat inilah yang menyebabkan merek itu dikenal dan melekat di hati konsumen,” ujarnya.

Ketika seseorang menjadi salah satu konsumen produk, untuk mengetahui apakah mereka akan selalu puas, sebenarnya dapat dilakukan survei atau beberapa studi kelayakan. Ada beberapa brand di area dan segmen yang sama, sehingga menimbulkan adanya kompetisi. Peran brand agar tetap terkompetitif yaitu dengan memastikan durasi berapa lama merek itu membranding dari produknya sehingga produk tersebut dipakai dimana saja.

Disamping durasi geografis pemakaian merek, juga ada durasi geografis promosi merek. Promosinya itu sampai kemana saja, jangan sampai berharap suatu merek ingin dikenal, tetapi promosinya hanya wilayah lokal saja. Ini yang perlu dipertimbangkan, walaupun mungkin jangkauan geografisnya tidak sampai ke suatu tempat tapi promosi itu bisa sampai kemana-mana. Misalnya melalui radio atau TV sebagai edukasi masyarakat bahwa ada produk yang sedemikian.

Pada beberapa waktu terakhir, Solo dikatakan menjadi salah satu episentrum baru ekonomi nasional karena banyaknya merek nasional dan internasional yang masuk mengingat wilayahnya yang strategis. Sebagai pelaku usaha itu adalah peluang yang dapat dimanfaatkan dalam konteks bisnis dan perdagangan.

Kemampuan untuk membranding suatu produk harus diawali dengan mengetahui visi dan misi yang nantinya memunculkan merek sebagai identitas. Pelaku usaha atau pemilik brand harus mempertahankan reputasi dan jaminan mutu kualitas produk, karena kondisi seperti perubahan ekonomi dan perubahan dinamika masyarakat memerlukan konsistensi dari produk tersebut. Selain itu membangun kedekatan dengan pelanggan juga dirasa penting. Seperti misalnya dengan membuat pelanggan nyaman, menganggap pelanggan itu sebagai mitra, dan pemberian apresiasi. “Masyarakat atau konsumen itu akan selalu mengingat bahwa yang membedakan merek dengan merek yang lain adalah jaminan kualitas dari produk tersebut,” tegas Dr. Yudho.

Pakar Hukum UNS Sampaikan Strategi Membangun Kesadaran Merek bagi Pelaku Usaha di Solo Raya

Namun sebagai pelaku usaha juga penting memperhatikan kompetitor yang melakukan perubahan. Harus update mengenai kecepatan dan ketepatan informasi, karena di era digital ini memungkinan untuk terbukanya semua informasi. Sehingga dengan proses digitalisasi ini perlu untuk mengenalkan sebuah merek menggunakan media digital seperti media sosial sebagai tuntutan zaman. Humas UNS

Reporter: Erliska Yuniar Purbayani
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content