Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS Luluskan Doktor Baru

Paguyuban Umat Kristiani UNS-ISI Menggelar Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Outsourcing

UNS — Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tuhana berhasil memperoleh gelar Doktor dari Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Hukum FH UNS. Tuhana berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Partisipasi Masyarakat Berbasis Hukum Responsif dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah di hadapan para pengudi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum FH UNS di Aula FH UNS, Selasa (10/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Tuhana menyampaikan bahwa penulisan disertasi ini bertujuan untuk menjawab argumentasi perlunya partisipasi masyarakat dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah dan konstruksi hukum partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.

“Partisipasi masyarakat sebagai ciri hukum responsif belum diimplementasikan dan berkontribusi terhadap problematika birokrasi. Harus ada perbaikan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah mencakup optimalisasi partisipasi masyarakat sebagai pengejawantahan sistem merit,” terang Tuhana yang juga aktif di Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNS ini.

Tuhana menambahkan, penelitian empiris dilakukan pada enam daerah sebagai basis data yang diolah dengan pendekatan interaksional mikro serta kualitatif. Hasil penelitian berupa argumentasi urgensi partisipasi masyarakat dalam seleksi ditunjukkan tingkatan partisipasi masyarakat yang rendah ditinjau dari parameter filosofis, teoritis, peraturan perundang-undangan, instrumen praktis dan responsibilitas masyarakat. Konstruksi hukum meliputi konstruksi yuridis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016, memasukkan komponen partisipasi masyarakat dalam dimensi pengaturan, konstruksi instrumen rekam jejak berbasis partisipasi masyarakat, instrumen

penilaian berbasis transparasi dan akuntabilitas dan instrumen pengawasan berbasis aksesibilitas informasi. Serta konstruksi sosio kultural masyarakat dengan membangun kesadaran dan pelibatan masyarakat sebagai komponen penilaian penelusuran rekam jejak sekaligus fungsi pengawasan seleksi.

“Rekomendasi ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pembaharuan produk hukum terkait dengan pengaturan partisipasi masyarakat sebagai komponen penilaian sekaligus fungsi pengawasan seleksi jabatan. Pemerintah daerah dan panitia seleksi untuk mengimpelentasikan konstruksi partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi jabatan,” ujar Tuhana. HUMAS UNS

Skip to content