Tim KKN UNS Gelar Seminar Pendidikan Inklusi dan Penanganan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Tim KKN UNS Gelar Seminar Pendidikan Inklusi dan Penanganan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

UNS — Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang tergabung dalam Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 139 dan 140 mengadakan seminar pendidikan inklusi dan penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus di lingkungan pendidikan Blumbang dan Gondosuli. Kegiatan seminar ini dilaksanakan secara luring di Aula Balai Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.

Kegiatan seminar diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Sekolah Dasar Kabupaten Karanganyar, 3 kepala sekolah, 24 Guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) di wilayah pendidikan Blumbang dan Gondosuli, dan 20 Mahasiswa KKN. Kegiatan seminar ini merupakan program kerja kolaborasi yang diusulkan oleh Kelompok KKN 139 dan KKN 140 yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait dengan tema “Pendidikan Inklusi dan Penanganan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus” dengan sasaran kegiatan yaitu kepala sekolah dan guru SD/MI.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Sekolah Dasar Kabupaten Karanganyar, Sawaldi, S.H. turut memberikan sambutan sekaligus menyampaikan data inklusi yang berada di tingkat Kabupaten Karanganyar dan Kecamatan Tawangmangu. Data inklusi di tingkat Kabupaten Karanganyar berjumlah 332 siswa, sedangkan data inklusi di wilayah Kecamatan Tawangmangu yaitu berjumlah 12 siswa.

“Dinas siap bekerja sama untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus, khususnya di bidang layanan Sekolah Dasar. Anak-anak berkebutuhan khusus ini memiliki hak yang sama dalam pelayanan pendidikan, termasuk pada sekolah umum. Oleh karena itu, kami memohon bantuan kepada Bapak dan Ibu Guru untuk memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus,” tutur Kadisdikbud Bidang SD tersebut.

Dewasa ini, pendidikan inklusi tengah digencarkan untuk memberikan layanan pendidikan yang adil dan merata sebagaimana hal ini merujuk pada akomodasi kurikulum. Akomodasi kurikulum bagi anak berkebutuhan khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2006 Pasal 1 Ayat 9 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut menyatakan bahwa akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Menurut Dr. Subagya, M.Si. yang merupakan praktisi akademisi sekaligus bertindak sebagai pembicara dalam seminar ini menyampaikan bahwa inklusi mengubah paradigma yang selama ini dilakukan secara dramatis.

“Inklusi mengubah paradigma yang selama ini kita lakukan secara mendramatisir karena guru yang menentukan gaya mengajar, sehingga siswa inklusi belum mampu mengikuti secara menyeluruh. Sedangkan, konsep dari pendidikan inklusi mengarah pada guru yang seharusnya mengikuti gaya belajar siswa,” ujar Dr. Subagya.

Dr. Subagya, M.Si. berharap dengan terlaksananya program kerja yang digelar pada Jumat (5/8/2022) ini, seluruh elemen pendidikan dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan perhatian secara khusus kepada anak berkebutuhan khusus, serta guru dapat menemukan strategi pembelajaran yang efektif dan relevan dengan akomodasi kurikulum yang mencakup tentang tujuan, isi, proses dan evaluasi. Humas UNS

Reporter: Zalfaa Azalia Pursita
Editor: Dwi Hastuti