UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) melaksanakan Pengarahan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di lingkungan Universitas Sebelas Maret, Selasa (30/7/2024). Pengarahan diberikan oleh Plt. Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Prof. Dr. E. Muhtar, S.Pd., M.Si., CFrA di Auditorium G.P.H Haryo Mataram UNS dan dihadiri oleh 203 peserta yang hendak diberikan SK, serta Wakil Dekan Bidang SDM, Keuangan dan Logistik dari 15 Fakultas.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Muhtar melaporkan bahwa sebenarnya terdapat 214 calon penerima SK CPNS yang terdiri dari 22 orang pengisi formasi lektor dan 192 CPNS pengisi formasi asisten ahli, namun saat ini baru 203 nama yang telah keluar surat keputusannya. Beliau juga menyampaikan bahwa jumlah tersebut mengisi lebih dari dua per tiga formasi yang dibuka di tahun 2023 lalu.
“Dari 313 formasi yang dibuka tahun lalu, terdapat 214 CPNS yang memenuhi persyaratan untuk mengisi formasi tersebut. Yang hari ini akan diberikan SK untuk 203 orang dan 11 orang lainnya masih dalam proses,” jelas Prof. Muhtar.



Melalui agenda pengarahan dan penyerahan SK ini, Prof. Muhtar juga menerangkan mengenai hak, kewajiban, serta budaya kerja kepada para CPNS ketika menjadi sivitas akademika di UNS.
“Terdapat hak pegawai, berupa bantuan studi bagi para dosen. Bagi rekan-rekan yang belum menempuh S-3, diharapkan untuk segera mengambil studi ketika telah menjadi PNS. Untuk yang berusia di bawah 40 tahun, diutamakan mengambil studi di luar negeri. Selain melakukan pengajaran, dosen juga memiliki kewajiban dalam melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, ketiganya harus seimbang,” terang Prof. Muhtar.
Para CPNS yang telah menerima SK, sudah wajib menjalankan tugas tertanggal 1 Agustus 2024 dan wajib mengikuti Pelatihan Dasar Calon PNS yang akan dilaksanakan di bulan Agustus mendatang oleh Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
HUMAS UNS
Reporter: Annisa Fakhira
Redaktur: Dwi Hastuti



















