Jamal: UU PT Masih Ada Peluang Komersialisasi

Pembantu Rektor II UNS Solo Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum. mengatakan bahwa peluang komersialisasi terhadap pendidikan masih terbuka meskipun UU PT sudah disahkan oleh DPR RI pada 13 Juli 2012. Hal itu karena tidak dijelaskan secara rinci berapa biaya maksimal yang harus ditanggung oleh peserta didik.

Padahal, di RUU (Rancangan Undang-undang) lama menurutnya dijabarkan secara jelas. Misal untuk biaya pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik maksimal hingga 30 persen. Sebaliknya, di UU ini malah tidak ada. “Artinya, kalau tidak dikawal maka dapat kemungkinan terjadinya komersialisasi. Selain itu, dalam UU ini juga dikenal pendidikan jarak jauh yang bisa saja memberatkan perguruan tinggi swasta,” ungkap Jamal dalam jumpa persnya di Ruang Sidang II gedung Rektorat UNS Solo, Senin (23/7/2012) siang.

Selain itu, ada beberapa pasal yang menurutnya menarik untuk dicermati. Seperti pada pasal 66 mengenai statuta PTN. “Dari pasal 66 ini menarik karena tentang otonomi PT yang teraktualisasikan dalam statuta dan ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Hal baru juga, dijelaskan Jamal, ada pada pasal 70 yang membahas mengenai mutasi dosen yang bisa saja dilakukan sewaktu-waktu oleh kementerian. “Harapannya PT-PT di luar Jawa bisa mengalami percepatan kemajuan. Hanya saja tidak dijelaskan secara detil dan juknisnya belum ada,” tutur Jamal.

Jamal menegaskan, terkait pengesahan UU PT tersebut, pihaknya menyikapi hal itu dengan tangan terbuka dan tidak menjadi masalah yang berarti.[]

Skip to content