UNS Gandeng KPK RI dalam Workshop Pengembangan Sistem Pengendalian Gratifikasi

UNS – Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Workshop Pengembangan Sistem Pengendalian Gratifikasi UNS, Selasa (23/7/2024). Acara ini bertempat di Ruang Sidang IV Gedung dr. Prakosa UNS. Workshop ini sebagai langkah pengembangan sistem pengendalian gratifikasi di UNS.

Kegiatan ini mengundang sivitas akademika UNS sebagai peserta, khususnya tim Reformasi Birokrasi UNS dan Tim Pembangunan Zona Integritas di lingkungan UNS. Turut hadir pula pimpinan universitas, kepala biro, dan pimpinan fakultas. Para peserta menyimak paparan materi narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Koordinator Tim Reformasi Birokrasi UNS, Retno Tanding Suryandari, S.E., M.E., Ph.D., melaporkan bahwa tim Reformasi Birokrasi UNS telah merancang beberapa peraturan demi terciptanya zona integritas. Ia berharap setelah pelaksanaan workshop ini, sivitas akademika UNS dapat menguatkan rancangan peraturan pendukung yang tengah disusun.

“Peraturan ini nantinya menjadi dasar bagi kita dalam menciptakan sistem anti gratifikasi yang akan kita terapkan,” ujar Retno Tanding, Ph.D.

Plt. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, Bisnis, dan Informasi UNS, Prof. Irwan Trinugroho, M.Sc., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa UNS berkomitmen menciptakan pengendalian gratifikasi. Peraturan dan SOP yang kini sedang disusun akan menjadi acuan segenap sivitas akademika UNS dalam menjalankan birokrasi.

Whistleblowing system ini mendukung kesuksesan beberapa program seperti zona integritas dan PPID (red: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Bagi kami ini menjadi suatu hal yang penting dalam menjalankan fungsi pelaporan. Ini saatnya bagi kita untuk memiliki alat baik yang bersifat preventif maupun kuratif terkait dengan gratifikasi,” terang Prof. Irwan.

Acara inti workshop dipandu oleh Retno Tanding, Ph.D., selaku moderator. UNS mengundang Yuanda Angelia Setiawati selaku Anggota Satuan Tugas (Satgas) Program Pengendalian Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK RI. Yuanda merupakan anggota spesialis Kampanye Antikorupsi dari KPK. Peserta mengikuti workshop dengan antusias dan banyak diskusi terkait dengan gratifikasi. Yuanda memberikan contoh-contoh kasus gratifikasi di perguruan tinggi yang memiliki keunikan tersendiri.

Yuanda dengan gamblang menjelaskan berbagai bentuk benturan kepentingan dan gratifikasi yang mungkin terjadi. Ia juga memberikan panduan praktis untuk mencegah dan menangani situasi tersebut. Menurutnya, integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebagai contoh, pada perbuatan gratifikasi perlu menjadi perhatian mana yang tergolong tindak pidana gratifikasi dan mana yang hanya sekadar pemberian wajar dari kerabat dekat atau keluarga. Kasus semacam ini memang diperlukan pembelajaran lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman dan lebih waspada.

“Gratifikasi yang diterima oleh seseorang itu harus dilaporkan oleh penerima gratifikasi itu sendiri dalam tempo 30 hari sejak diterima. Selain melakukan pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat universitas, saat ini pelaporan juga difasilitasi melalui mekanisme pelaporan online melalui aplikasi yang dikelola KPK yaitu GOL atau Gratifikasi Online,” tegas Yuanda.

Humas UNS

Reporter: R. P. Adji

Redaktur: Dwi Hastuti