Search
Close this search box.

BEM SV UNS Ajak Masyarakat Tidak Menonton Acara TV yang Hadirkan Pelaku Pedofilia dan Kekerasan Seksual

UNS — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi (SV) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengajak masyarakat untuk memboikot siaran televisi yang menghadirkan pelaku pedofilia dan kekerasan seksual sebagai bintang tamu.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Perempuan BEM SV UNS melalui pernyataan sikapnya usai sejumlah media melakukan glorifikasi terhadap SJ -penyanyi dangdut pelaku kekerasan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun- usai selesai menjalani masa hukuman selama lima tahun tujuh bulan di LP Cipinang.

“Sehubungan dengan adanya keresahan bersama terkait kemunculan SJ di televisi dan beberapa media siar dengan cara yang tidak menghormati korban juga menggiring opini publik. Sehingga, hal ini dikhawatirkan memicu trauma bagi korban dan memberikan contoh negatif kepada masyarakat,” ujar Presiden BEM SV UNS, Dessy Latifatul Laila.

Ada empat poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang dirilis BEM SV UNS pada Senin (6/9/2021) melalui akun resmi direktorat yaitu Instagram Suara.setara.

Pertama, BEM SV UNS menolak glorifikasi pelaku pedofila dan pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur dalam segala bentuk, terkhusus untuk SJ.

Kedua, BEM SV UNS mendesak stasiun televisi yang menghadirkan SJ untuk segera memberhentikan tayangannya.

Ketiga, BEM SV UNS menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku regulator penyelenggaraan penyiaraan di Indonesia untuk tidak mengijinkan SJ kembali mengisi tayangan di televisi.

“Dan, kami sebagai perwakilan dari BEM SV UNS, khususnya yang bergerak pada isu pelecehan dan kekerasan seksual, mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk bersama-sama memboikot SJ dengan tidak menonton acara televisi yang dibawakan SJ dan tidak memberikan panggung di media siar lainnya,” ujarnya.

Dessy Latifatul Laila menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan memberi perhatian kepada para korban kekerasan seksual.

Ia tidak ingin trauma fisik maupun psikis yang dialami korban terus berlanjut, sementara pelaku kekerasan seksual bisa bergerak bebas di masyarakat.

“Pernyataan sikap ini kami buat dengan sungguh-sungguh sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada korban bahwa segala bentuk pelecehan seksual harus dihapuskan sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman,” imbuh Dessy Latifatul Laila.

Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, pada Kamis (2/9/2021) yang lalu, SJ dinyatakan bebas usai dipenjara selama lima tahun tujuh bulan atas kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 17 tahun dan upaya suap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam momen bebasnya SJ dari LP Cipinang, ia justru mendapat sambutan yang meriah oleh keluarga, penggemar, dan para awak media. SJ disambut bak pahlawan dengan dikalungi bunga dan diarak menggunakan supercar berwarna merah.

Glorifikasi yang dilakukan terhadap SJ langsung menuai polemik, terutama kepada acara hiburan di salah satu tv nasional yang menghadirkannya sebagai bintang tamu. Humas UNS

Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti

Scroll to Top
Skip to content