Bahas IKN, Pakar Kewarganegaraan UNS Soroti Masa Depan Warga Lokal

Bahas IKN, Pakar Kewarganegaraan UNS Soroti Masa Depan Warga Lokal

UNS — Bahasan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) semakin hangat diperbincangkan. Terlebih lagi setelah UU No. 3 Tahun 2022 diresmikan, perbincangan semakin mencuat. Pakar kewarganegaraan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Triyanto, S.H., M.Hum. juga tidak absen menanggapi hal ini.

Prof. Triyanto menyampaikan bahwa bahasan tentag IKN tidak lepas dari berbagai aspek di antaranya historis, yuridis, politis, sosiologis, dan ekonomis. Dalam kacamata historis, pemindahan IKN sudah pernah dilakukan oleh Indonesia.

Pemindahan ibu kota sempat berlangsung pada tahun 1946 hingga 1949 yakni ibu kota dipindah di Yogyakarta. Pada tahun 1948, ibu kota juga sempat dipindah ke Bukittinggi. Wacana pemindahan IKN juga sempat mencuat kembali semasa Presiden Soekarno menjabat yang mana saat itu ibu kota hendak dipindah ke Palangkaraya. Namun, wacana tersebut berakhir tanpa realisasi.

Presiden Soeharto juga sempat berniat memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Jonggol. Namun, niat tersebut belum terealisasi. Pemindahan ibu kota negara baru direalisasikan pada era Presiden Jokowi dengan keputusan ibu kota dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur. Kompleks IKN baru tersebut disepakati bernama Nusantara.

Mengenai pemindahan ini, Prof. Triyanto menyoroti aspek sosiologis yakni masa depan masyarakat lokal yang saat ini mendiami wilayah yang akan diubah menjadi IKN. Ketua Program Studi S2 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) UNS ini juga mengatakan bahwa masyarakat lokal sering dimarjinalkan saat ada pembangunan ibu kota baru. Hal ini dapat dilihat pada dampak yang dirasakan masyarakat Betawi di Jakarta.

Bahas IKN, Pakar Kewarganegaraan UNS Soroti Masa Depan Warga Lokal

“Masa depan masyarakat asli di wilayah IKN itu perlu dipikirkan. Hal ini yang kadang termarjinalkan seperti masyarakat Betawi di Jakarta yang realitanya cukup terpinggirkan. Nah, itu perlu dipikirkan karena pemindahan ini tidak hanya memindahkan orang tetapi memindahkan keluarga, budaya, pekerjaan, lingkungan sosial, dan sebagainya,” ujar Prof. Triyanto pada acara Ngobrol Bareng IKA FH UNS, Kamis (24/2/2022).

Selain masa depan masyarakat lokal, Prof. Triyanto juga menyorot pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah ratusan ribu dari Jakarta ke Nusantara. Pemindahan tersebut menurut Prof. Triyanto harus sangat diperhatikan terutama aspek sosial ASN yang dipindahkan.

Aspek sosial tersebut secara lebih rinci meliputi tempat tinggal, sekolah atau universitas, kebutuhan hidup, serta lingkungan sosial yang akan ditinggali oleh ASN yang dipindahkan. Semua hal tersebut perlu dipertimbangkan supaya pemindahan ASN tidak mengendurkan produktivitas mereka.

“Ini perlu diantisipasi supaya masyarakat pendatang dan masyarakat lokal sana mendapat kemanfaatan secara maksimal dari adanya ibu kota baru,” imbuhnya.

Hal ini ditanggapi oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) UNS sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Prof. Zudan mengonfirmasi bahwa pemindahan ASN dari Jakarta ke Nusantara akan dilangsungkan secara bertahap.

Pemindahan ini menyebabkan ke depan kementerian-kementerian memiliki dua kantor yakni di Jakarta dan Nusantara. Proses pemindahan ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15—20 tahun. Hal ini disampaikan Prof. Zudan yang juga menjadi narasumber dalam kesempatan yang sama. Humas UNS

Reporter: Ida Fitriyah
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content