FEB UNS Adakan Sosialisasi Jaminan Produk Halal

Riset grup keuangan dan perbankan syariah FEB UNS adakan sosialisasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Sabtu (17/09/2016). Bertempat di Ruang Sidang 1 FEB UNS, sosialisasi JPH merupakan bentuk pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Ketua Riset Grup Keuangan dan Perbankan Syariah FEB UNS, Falikhatun. Dalam sosialisasi JPH tersebut hadir pula Ahmad Izuddin dari LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika) MUI Jawa Tengah.

Riset grup keuangan dan perbankan syariah FEB UNS adakan sosialisasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Sabtu (17/09/2016).
Riset grup keuangan dan perbankan syariah FEB UNS adakan sosialisasi UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Sabtu (17/09/2016).

Sosialisasi yang dihadiri sekitar 50 pelaku usaha menjelaskan tentang pentingnya sertifikasi halal utamanya dalam produk makanan. Menurut Thomson Routers and Dinar Standard, makanan halal (halal food) menjadi faktor utama dalam kedatangan turis muslim di seluruh dunia. “Sebanyak 67% faktor utamanya adalah halal food. Disusul faktor lain yaitu price, muslim-friendly, hotel, relaxation, adventure, dan lain sebagainya,”terang Falikhatun yang juga merupakan dosen Program Studi Akuntansi FEB UNS.

Dalam sosialisasi JPH tersebut, Ahmad Izuddin menegaskan UU No. 33 tahun 2014 berbunyi bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal selesai.

Dengan adanya sertifikat halal ini, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan label halal dalam produknya. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Jika hal ini dilanggar, maka pemerintah akan menindak secara tegas pelaku usaha  sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014. “Jika ada pelaku usaha yang melanggar, maka akan dikenai denda sejumlah 2 miliar rupiah dan kurungan selama lima tahun,”ungkap Ahmad Izuddin dalam kegiatan sosialisasi JPH.

Selain kegiatan sosialisasi JPH, dalam kegiatan tersebut riset grup keuangan dan perbankan syariah FEB UNS juga memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal kepada para peserta. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga akan dilakukan follow up pembuatan website bersama untuk dapat memasarkan produk masing-masing. [](afifah.red.uns.ac.id)

Skip to content