Search
Close this search box.

Forum Diskusi FMHI Kritisi Tindak Pidana Anak di Bawah Umur Sesuai HAM

Suasana saat simulasi Indonesia’s Lawyer Club (ILC) di Megaland Hotel pada acara FMHI. Sumber : https://www.instagram.com/fmh_indonesia/
Suasana saat simulasi Indonesia’s Lawyer Club (ILC) di Megaland Hotel pada acara FMHI. Sumber : https://www.instagram.com/fmh_indonesia/

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (BEM FH UNS) Surakarta menggelar Forum Mahasiswa Hukum Indonesia (FMHI) untuk pertama kalinya pada Sabtu-Minggu, (12-13/11/2016) bertempat di Megaland Hotel, Solo. Acara FMHI ini menganggkat tema “Reformasi Sistem Penegakan Hukum Indonesia tentang Tindak Pidana Anak yang Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia”.

Forum Mahasiswa Hukum Indonesia (FMHI) merupakan wadah untuk mahasiwa Fakultas Hukum yang ingin menggali, mengembangkan, serta meningkatkan daya saing untuk berfikir kritis, kreatif, produktif, serta mengembangan minat dan bakat. FMHI merupakan jenis kegiatan berbasis forum diskusi yang dihadiri oleh dua puluh (20) mahasiswa dari Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang ada di seluruh Indonesia yang akan diseleksi dengan jalur call for paper dan call for essay.

Dengan diadakannya Forum Mahasiswa Hukum Indonesia (FMHI) ini diharapkan agar menumbuhkan jiwa kritis dan simpati mahasiswa mengenai issue permasalahan yang sedang hangat-hangatnya terjadi di masyarakat.

Menurut perwakilan dari pihak panitia, tema ini dipilih pada gelaran pertama FMHI dikarenakan maraknya kasus tindak kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur  membuat kita semua kembali berpikir ‘Apakah penanganan yang dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia sudah tepat dan sesuai untuk memberikan penanganan dan pencegahan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak ?’ Namun ternyata hal ini masih menjadi pro kontra hingga sekarang, bahkan peradilan anak yang dilakukan sekarang pun masih menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Dalam forum diskusi ini juga menggelar simulasi Indonesia’s Lawyer Club (ILC) dengan mengangkat Kaspos Tindak Pidana Terhadap Yuyun. Sebanyak 20 peserta diskusi dibagi menjadi kelompok-kelompok. Setiap kelompok mempunyai peran yang beda-beda, seperti Hakim Anak, Jaksa, KPPA, BAPAS, Pakar Pidana, Pemerhati Anak, ICJR, Kemenkumham, dan lain sebagainya.

Selain menggelar forum diskusi, FMHI juga mengajak peserta untuk melakukan city tour, yaitu dengan mengunjungi Kampoeng Batik Laweyan untuk belajar membatik dan makan siang di Selat Viens Solo. Acara FMHI ditutup dengan penampilan Bataknese yang menyuguhkan tarian asal Tanah Batak.[](azaria.red.uns.ac.id)

 

Scroll to Top
Skip to content