Pakar Linguistik UNS Paparkan Studi Kasus Linguistik Forensik dalam Proses Persidangan Pidana

Pakar Linguistik UNS Paparkan Studi Kasus Linguistik Forensik dalam Proses Persidangan Pidana

UNS — Perkembangan cabang ilmu linguistik interdisipliner yang semakin luas mampu memberikan solusi bagi permasalahan dunia terkait dengan bahasa. Salah satunya adalah ilmu linguistik forensik. Linguistik forensik merupakan cabang ilmu linguistik interdisipliner yang berkaitan dengan ranah hukum. Mengutip pernyataan Oilson, linguistik forensik merupakan ranah interdisipliner yang mencakup ilmu bahasa, kejahatan, dan hukum. Ilmu tersebut berkembang sejak maraknya kasus-kasus bahasa yang terimplikasi hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Maraknya kasus-kasus Bahasa yang terimplikasi hukum, seperti penistaan, pencemaran nama baik, kesaksian palsu, dan sebagainya, membuka peluang bagi para ahli bahasa untuk ikut terlibat dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Studi linguistik forensik dapat digunakan untuk menjelaskan antara fakta bahasa dan fakta hukum. Oleh karena itu, linguistik forensik dapat menjadi salah satu aspek yang digunakan dalam memberikan pembuktian sebuah perkara hukum di pengadilan.

Pakar linguistik UNS yakni Dr. Dwi Purnanto, M.Hum mengatakan bahwa penelitian linguistik forensik sudah dimulai sejak tahun 1990. Hingga kini, cabang ilmu linguistik interdisipliner tersebut semakin berkembang dengan adanya The International Journal of Speech, Languange, and the Law. Meskipun merupakan kajian ilmu yang cukup baru di Indonesia, perkembangan linguistik forensik dapat dilihat dari banyaknya disertasi mengenai linguistik forensik yang dilakukan oleh sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia.

Pakar Linguistik UNS Paparkan Studi Kasus Linguistik Forensik dalam Proses Persidangan Pidana

“Tahun 2010, saya meneliti bahasa di persidangan pidana, termasuk bagaimana penafsiran hukum itu,” ujar Dr. Dwi Purnanto pada Sabtu (5/6/2021).

Penafsiran bahasa dalam proses persidangan tidak hanya membuka peluang bagi para linguis, tetapi juga dapat membuka peluang bagi pakar lainnya, seperti sosiologi, logika, dan sebagainya.

“Oleh karena itu, sarjana bahasa memungkinkan peluang untuk melakukan pendampingan dalam proses persidangan,” imbuhnya.

Studi pemakaian bahasa dalam persidangan pidana meliputi studi bahasa di ruang sidang, penelitian linguistik forensik, dan perangkat. Studi bahasa di ruang sidang di antaranya bahasa saksi, pemeriksaan saksi, kekerasan seksual korban, bahasa pengacara, dan bahasa hakim. Sementara penelitian linguistik forensik lebih memfokuskan pada wacana dan penggunaan pragmatis bahasa di ruang sidang yang berpotensi mempengaruhi putusan pengadilan. Adapun perangkat yang dimaksud dalam studi pemakaian bahasa dalam persidangan pidana adalah pelaku yang terlibat di dalam pembicaraan, misalnya terdakwa, saksi, penasehat, jaksa, dan hakim.

Sementara itu, Dr. Dwi Purnanto juga menuturkan bahwa perkembangan linguistik forensik di Indonesia perlu ditindaklanjuti dengan beberapa penelitian agar bermanfaat bagi perkembangan ilmu Bahasa. Perkembangan ilmu linguistik forensik juga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan para penyidik, pembuatan surat dakwaan para jaksa, dan para hakim di persidangan pidana. Humas UNS

Reporter: Alinda Hardiantoro
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content