Turut Tingkatkan Layanan Publik, FEB UNS Gelar Lokakarya PPK-BLUD

Turut Tingkatkan Layanan Publik, FEB UNS Gelar Lokakarya PPK-BLUD
Turut Tingkatkan Layanan Publik, FEB UNS Gelar Lokakarya PPK-BLUD

UNS — Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar “Lokakarya Peningkatan Mutu Pelayanan Publik melalui Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)” pada 8—9 April 2021 kemarin.

Bertempat di Solo Paragon Hotel, lokakarya tersebut diikuti 63 peserta dari rumah sakit negeri dan swasta serta Puskesmas asal berbagai daerah di Indonesia.

PPK-BULD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dekan FEB UNS, Prof. Drs. Djoko Suhardjanto, M.Com.(Hons).Ph.D.,Ak. mengatakan bahwa kini banyak unit kerja di daerah yang ingin menerapkan PPK-BULD, tapi terganjal pengetahuan yang kurang perihal sistem tersebut.

Di sisi lain, sering kali terjadi ketakutan untuk menerapkan fleksibilitas dalam penganggaran. Misalnya penerapan ambang batas, menggeser anggaran, dan tidak merinci anggaran berdasarkan rincian objek. Dalam pengadaan barang dan jasa juga masih menerapkan mekanisme yang rumit serta ada ketakutan untuk perekrutan tenaga non-ASN.

“Oleh karena itu, harapannya kegiatan ini mampu memberikan sumbangan pengetahuan yang lebih. Khususnya bagi peningkatan kinerja dan  pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit atau pun Puskesmas,” ujar Prof. Djoko.

Prof. Djoko menambahkan, terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 memang menjadi upaya peningkatan kinerja BLUD. Baik yang berkaitan dengan tata kelola, pelayanan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran, maupun pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sasaran lokakarya kali ini tidak terlepas dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 31 yang menyebut bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Yaitu RSUD, Puskesmas, dan Balkesmas. Contoh kendala di Puskesmas dalam pelayanan seperti pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, serta SDM.

“Permendagri ini telah mengubah paradigma pengelolaan dari statis menjadi fleksibel, dan dari birokratis menjadi lebih leluasa. Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pengelolaan keuangan yang mandiri akan menghasilkan peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran” ungkapnya.

Ada tiga pembicara yang dihadirkan dalam lokakarya ini. Pertama, R. Wisnu Saputro  selaku Kepala Seksi BLUD Wil. 2, Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, Drs. Syahrudin Hamzah, SE., MM.  yang merupakan Ex Wadir Keuangan RSUD dr. Moewardi serta Tim Penyusun dan Narasumber Nasional BLUD. Pembicara ketiga ialah Drs. Wartono, M.Si., AK., CPA., CA., anggota tim penyusun Permendagri tentang BLUD sekaligus Dosen FEB UNS. Humas UNS

Reporter: Kaffa Hidayati
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content