UNS Jalin Kerja Sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI

UNS Jalin Kerja Sama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI

UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta jalin kerja sama dengan Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Jumat (14/10/2022). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Acara berlangsung di Ruang Sidang 1 Gedung dr. Prakosa UNS.

Wakil Rektor Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis, dan Informasi UNS, Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si., serta  Sekretaris DKPP, Drs. Yudia Ramli, M.Si., menjadi perwakilan masing-masing institusi yang membubuhkan tanda tangan pada MoU antara UNS dengan DKPP. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat (24) menerangkan bahwa DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Adapun kerja sama ini nantinya memperluas jejaring UNS dengan lembaga negara di Indonesia.

Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., dan Ketua DKPP, Heddy Lugito menghadiri penandatanganan MoU ini. Turut hadir pula Dekan Fakultas Hukum (FH), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dekan Fakultas Teknik (FT), Dr. techn. Ir. Solihin As’ad, M.T., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr. Mardiyana, M.Si., Wakil Dekan Perencanaan, Kerja Sama, Bisnis, dan Informasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Dr. Fahru Nurosyid, S.Si., M.Si., Kepala UPT Humas dan Media, Dr. Deddy Whinata Kardiyanto, S.Or., M.Pd.

Prof. Jamal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama merupakan hal yang penting dalam merealisasikan cepatnya perkembangan pendidikan di UNS. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Mahasiswa memiliki hak belajar di luar kampus.

“Agar semua mahasiswa tidak hanya tau tentang dunia kampus, tetapi juga di luar kampus,” ujar Prof. Jamal.

Beliau menambahkan, kerja sama ini membuka kemungkinan DKPP untuk memberikan pengajaran di kampus. UNS membuka diri agar para praktisi profesional khususnya pada penyelenggaraan Pemilu untuk dapat hadir memberikan kuliah umum.

Kerja sama ini memuat tentang penguatan demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia. Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi kegiatan riset penelitian/kajian, forum ilmiah, seminar, diskusi, magang, produksi dan publikasi karya ilmiah, serta narasumber/pengajar tamu.

Sementara Heddy Lugito menyampaikan harapan kepada sivitas akademika UNS atas adanya kerja sama. Ini karena DKPP memiliki penyesuaian regulasi dimana anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi pada usia maksimal 50 tahun. Maka dari itu, sivitas akademika bahkan mahasiswa dapat mengambil peran pada Pemilu serentak nantinya.

“Kami berharap Pemilu ke depan akan lebih bermartabat. Kalau Pemilunya cacat hukum cacat demokrasi, maka hasilnya tidak akan baik. Kami yakin UNS akan menjadi kampus pengawal demokrasi yang utama,” ujar Heddy Lugito. Humas UNS

Reporter: Rangga Pangestu Adji
Redaktur: Dwi Hastuti

Skip to content