Pakar HTN UNS Sampaikan Tentang Tantangan Pengawasan Pemilu Tahun 2024

Pakar HTN UNS Sampaikan Tentang Tantangan Pengawasan Pemilu Tahun 2024

UNS — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., memaparkan materi tentang Tantangan Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Hal ini ia sampaikan dalam Webinar Pojok Pengawasan: Tantangan Pengawasan Pemilu Tahun 2024.

“Pengawasan Pemilu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Jika ditinjau berdasarkan  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas Baswaslu meliputi menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu; melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa; mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu; mencegah terjadinya politik uang; dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (RI),” ujar Dr. Sunny dalam acara webinar yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung via YouTube Bawaslu Wonogiri, Rabu (6/7/2022).

Pakar HTN UNS Sampaikan Tentang Tantangan Pengawasan Pemilu Tahun 2024

Dr. Sunny menambahkan Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu. Kemudian memerika, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi. Selanjutnya memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Juga berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa.

Selain itu Bawaslu juga berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan terkait hasil pengawasan netralitas; mengambil alih sementara tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota apabila berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya; meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota; membentuk Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri (LN); mengangkat membina dan memberhentikan anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta Panwaslu LN; melakukan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara menurut Dr. Sunny dengan Bawaslu yang memahami akan tupoksinya sebagai pengawas Pemilu, akan meminimalisir potensi permasalahan juga supaya Pemilu 2024 yang akan datang dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. Humas UNS

Reporter: Lina Khoirun Nisa
Editor: Dwi Hastuti

Skip to content