Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memperkuat kontribusi akademik melalui rapat koordinasi dengan MPR RI dan penyampaian amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada 12–13 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pandangan objektif dan kritis dalam pengembangan kehidupan konstitusional serta ketatanegaraan Indonesia.
UNS — Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta memperkuat kontribusi akademik dalam pengembangan kehidupan konstitusional dan ketatanegaraan Indonesia melalui rangkaian agenda kelembagaan di Jakarta, Senin–Selasa (12–13/10/2026). Kegiatan tersebut meliputi rapat koordinasi dengan Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) serta kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan akademik melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Ketua Komisi Bidang Pengembangan Etika, Jati Diri, dan Peradaban Bangsa Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen perguruan tinggi dalam menghadirkan pemikiran yang objektif, kritis, dan berbasis keilmuan bagi pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui dialog dengan lembaga negara dan partisipasi akademik dalam proses peradilan konstitusi, Dewan Profesor UNS berupaya memperkuat tradisi dialog konstitusional dengan tetap menjunjung tinggi independensi akademik dan kewenangan masing-masing lembaga negara.
Agenda bersama MPR RI dilaksanakan dalam rangka persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan perspektif akademik dan kelembagaan mengenai substansi nilai-nilai Empat Pilar MPR RI, kedudukan Ketetapan MPR yang masih berlaku, serta wacana haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Komisi II Dewan Profesor UNS.




Rapat koordinasi yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, menjadi ruang untuk menyamakan perspektif dan merumuskan isu-isu strategis yang akan dikaji lebih mendalam dalam FGD selanjutnya. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai dinamika ketatanegaraan sekaligus mendorong aktualisasi nilai-nilai konstitusi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah keberadaan Ketetapan MPR yang masih berlaku, termasuk relevansi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam praktik ketatanegaraan saat ini. Pembahasan ini juga berkaitan dengan penguatan etika kehidupan berbangsa, tata kelola pemerintahan yang berintegritas, serta upaya menjaga keseimbangan antara hukum, demokrasi, dan etika publik.
Dewan Profesor UNS memandang bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif akademik terhadap perkembangan ketatanegaraan. Dialog antara akademisi dan lembaga negara diperlukan agar pembahasan konstitusi tidak hanya bertumpu pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan dinamika masyarakat, kebutuhan bangsa, dan prinsip-prinsip demokrasi.
Sampaikan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Dewan Profesor UNS juga mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan menyampaikan pandangan akademik melalui mekanisme amicus curiae. Mekanisme yang dikenal sebagai sahabat pengadilan ini menjadi salah satu bentuk partisipasi akademik untuk menghadirkan perspektif keilmuan yang independen dan argumentatif dalam proses peradilan konstitusi.
Melalui amicus curiae, kalangan akademisi dapat menyampaikan pandangan atau analisis ilmiah yang berpotensi memperkaya pertimbangan hukum dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara konstitusional. Kontribusi tersebut sekaligus mencerminkan tanggung jawab intelektual perguruan tinggi untuk turut mendukung pengembangan hukum dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dewan Profesor UNS menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman maupun dukungan terhadap salah satu pihak yang berperkara. Pandangan akademik tersebut dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan tambahan, sedangkan kewenangan untuk menilai, mempertimbangkan, dan memutus perkara sepenuhnya berada pada Mahkamah Konstitusi.
“Perguruan tinggi tidak berada dalam posisi mengambil alih kewenangan lembaga negara. Tugas akademisi adalah menghadirkan pemikiran yang independen, argumentatif, dan berdasarkan keilmuan. Melalui dialog dengan MPR maupun amicus curiae di Mahkamah Konstitusi, Dewan Profesor UNS ingin berkontribusi agar perkembangan ketatanegaraan Indonesia tetap berjalan dalam koridor konstitusi, demokrasi, dan kepentingan bangsa,” ungkap Prof. Sunny.
Menurutnya, keterlibatan akademisi dalam forum kelembagaan dan proses konstitusional merupakan bagian dari upaya menjembatani ilmu pengetahuan dengan praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, tetapi juga berkontribusi melalui pemikiran kritis serta rekomendasi akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bangsa.
Menjaga Ruang Dialog Konstitusional
Dewan Profesor UNS berpandangan bahwa berbagai persoalan ketatanegaraan perlu dibahas melalui ruang dialog yang rasional, terbuka, dan konstitusional. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. Namun, setiap perdebatan perlu dibangun berdasarkan argumentasi hukum, pengetahuan, etika publik, serta penghormatan terhadap kewenangan masing-masing lembaga negara.
Kerja sama dengan MPR RI dan penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi bagian dari penguatan tradisi constitutional dialogue, yakni dialog yang konstruktif antara lembaga negara, perguruan tinggi, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga serta mengembangkan kehidupan konstitusional Indonesia.
Dewan Profesor UNS berkomitmen untuk terus memberikan sumbangan pemikiran melalui kajian akademik, forum ilmiah, rekomendasi kebijakan, dan partisipasi dalam proses konstitusional yang relevan. Komitmen tersebut dijalankan dengan tetap menjaga independensi akademik, objektivitas keilmuan, serta orientasi pada kepentingan bangsa dan negara. HUMAS UNS
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa tujuan Dewan Profesor UNS mengunjungi MPR RI dan Mahkamah Konstitusi?
Dewan Profesor UNS memperkuat kontribusi akademik dalam pengembangan kehidupan konstitusional dan ketatanegaraan melalui dialog serta penyampaian pandangan akademik. Lihat di artikel
Kapan rangkaian agenda kelembagaan Dewan Profesor UNS di Jakarta dilaksanakan?
Rangkaian agenda kelembagaan tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Selasa, 12–13 Oktober 2026. Lihat di artikel
Apa bentuk pandangan akademik yang disampaikan Dewan Profesor UNS ke Mahkamah Konstitusi?
Dewan Profesor UNS menyampaikan pandangan akademik melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Lihat di artikel



















